Asumsi Makro RAPBN 2022 Disepakati

M Ilham Ramadhan Avisena
06/7/2021 18:34
Asumsi Makro RAPBN 2022 Disepakati
Suasana gedung bertingkat perkantoran di Jakarta, Jumat (25/6).(Antara/Hafidz Mubarak.)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati asumsi makro dalam penyusunan Rancangan APBN 2022. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (6/7).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RAPBN 2022 harus dirancang untuk responsif, fleksibel, dan adaptif karena ketidakpasitan akibat pandemi covid-19 masih membayangi. "Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil dan mengantisipasi ketidakpastian covid. Dengan demikian tahun 2022 memiliki antisipasi yang baik," ujarnya.

Adapun asumsi makro yang disepakati yakni pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%-5,8%; laju inflasi 3% plus minus 1%; nilai tukar rupiah 13.900-14.800 per dolar AS; tingkat bunga SUN tenor 10 tahun 6,32%-7,27%; harga minyak mentah Indonesia per barel US$55-US$670; lifting minyak bumi 686-750 ribu barel per hari; lifiting gas bumi 1.031-1.200 barel setara minyak per hari.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Anggaran Muhidin Mohamad Said mengatakan, kerangka ekonomi makro dan asumsi yang disusun pemerintah dan DPR tersebut juga memperhitungkan dinamika pandemi saat ini dan perkiraan di tahun depan. Kendati penanganan covid-19 mengalami perbaikan di triwulan I dan II, tetapi eskalasi peningkatan kasus beberapa waktu terakhir menjadi atensi utama.

"Fokus penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi tetap dilakukan simultan dengan upaya memperbaiki fundamental perekonomian, antara lain, kualitas SDM, infrastruktur, produktivitas, simplikasi regulasi, dan efisiensi birokrasi," ujarnya. Dia menyampaikan tema kebijakan fiskal tahun 2022 yang diusung pemerintah konsisten dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yakni Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

 

Dari tema besar itu, disusun pokok-pokok kebijakan fiskal seperti pemanfaatan pemulihan ekonomi tetap memprioritaskan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan. Lalu program perlindungan sosial memperkuat pondasi kesejahteraan sosial, mengatasi kemiskinan dan kerentanan, termasuk mengungkit daya UMKM dan dunia usaha agar bangkit lebih kuat dan berdaya tahan. "Juga mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas dengan implementasi sektoral melalui Undang Undang Cipta Kerja dan reformasi fiskal," pungkas Muhidin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya