Penyesuaian Tarif PPN Kompensasi Penurunan Tarif PPh

M Ilham Ramadhan Avisena
05/7/2021 16:02
Penyesuaian Tarif PPN Kompensasi Penurunan Tarif PPh
Ilustrasi.(DOK MI.)

PENYESUAIAN tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diusulkan pemerintah dilakukan untuk mengompensasi kecenderungan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) yang terjadi. Hal itu juga selaras dengan tren penaikan tarif PPN yang dilakukan beberapa negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan itu dalam Rapat Panja RUU KUP bersama Komisi XI secara virtual, Senin (5/7). Saat ini tarif PPN berlaku tunggal yakni PPN domestik berlaku tarif 10% dan PPN kegiatan ekspor 0%. Penyesuaian tarif yang diusulkan pemerintah akan menggunakan skema multitarif PPN.

"Kami mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12% dan ini subject to, bisa diubah menjadi 5% atau 15% dengan peraturan pemerintah. Di sisi lain kami mencoba meng-introduce tarif yang lebih rendah. Jadi kemungkinan beberapa tarif bisa kami jalankan bersama dalam satu masa tertentu," kata Suryo.
 
Untuk barang dan jasa yang digunakan dan dibutuhkan masyarakat luas, lanjutnya, pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah. Sedangkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

Itu pula yang mendasari pengambil kebijakan menjadikan seluruh barang maupun jasa sebagai objek kena pajak dalam revisi UU KUP. Hanya beberapa barang dan jasa yang tetap dikecualikan sebagai objek kena pajak, yakni, objek pajak daerah dan retribusi daerah (DPDR) seperti restoran, parkir, hotel, dan rekreasi, uang, emas batangan, untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Lalu yang dikecualikan sebagai objek pajak ialah jasa pemerintahan umum yang tidak dapat diselenggarakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. Pemerintah kata Suryo, juga mengusulkan fasilitas PPN dihapuskan kecuali pada barang maupun jasa tertentu seperti kegiatan yang mendorong ekspor dan hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas PPN pun dibebaskan atas barang maupun jasa kena pajak strategis diberikan secara terbatas diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut.

Selain itu, pemerintah turut menawarkan penyederhanaan penghitungan PPN pada beberapa sektor kegiatan. "Kami mencoba propose memberi kemudahan terhadap beberapa kelompok kegiatan usaha tersebut diberikan kemudahan menghitung dan menyetor pajaknya dengan bahasa sederhana kami finalkan,” imbuh Suryo.

 

"Jadi final itu memperhitungkan berapa pajak keluaran dan pajak masukan berapa harusnya. Kami menentukan nilai jumlah pajak tertentu yang harusnya disetorkan. Ini akan memudahkan UMKM atau kegiatan usaha lain yang memang melakukan atau wajib melaksanakan kewajiban PPN ini," sambungnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya