Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYESUAIAN tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diusulkan pemerintah dilakukan untuk mengompensasi kecenderungan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) yang terjadi. Hal itu juga selaras dengan tren penaikan tarif PPN yang dilakukan beberapa negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan itu dalam Rapat Panja RUU KUP bersama Komisi XI secara virtual, Senin (5/7). Saat ini tarif PPN berlaku tunggal yakni PPN domestik berlaku tarif 10% dan PPN kegiatan ekspor 0%. Penyesuaian tarif yang diusulkan pemerintah akan menggunakan skema multitarif PPN.
"Kami mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12% dan ini subject to, bisa diubah menjadi 5% atau 15% dengan peraturan pemerintah. Di sisi lain kami mencoba meng-introduce tarif yang lebih rendah. Jadi kemungkinan beberapa tarif bisa kami jalankan bersama dalam satu masa tertentu," kata Suryo.
Untuk barang dan jasa yang digunakan dan dibutuhkan masyarakat luas, lanjutnya, pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah. Sedangkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi.
Itu pula yang mendasari pengambil kebijakan menjadikan seluruh barang maupun jasa sebagai objek kena pajak dalam revisi UU KUP. Hanya beberapa barang dan jasa yang tetap dikecualikan sebagai objek kena pajak, yakni, objek pajak daerah dan retribusi daerah (DPDR) seperti restoran, parkir, hotel, dan rekreasi, uang, emas batangan, untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Lalu yang dikecualikan sebagai objek pajak ialah jasa pemerintahan umum yang tidak dapat diselenggarakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. Pemerintah kata Suryo, juga mengusulkan fasilitas PPN dihapuskan kecuali pada barang maupun jasa tertentu seperti kegiatan yang mendorong ekspor dan hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas PPN pun dibebaskan atas barang maupun jasa kena pajak strategis diberikan secara terbatas diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut.
Selain itu, pemerintah turut menawarkan penyederhanaan penghitungan PPN pada beberapa sektor kegiatan. "Kami mencoba propose memberi kemudahan terhadap beberapa kelompok kegiatan usaha tersebut diberikan kemudahan menghitung dan menyetor pajaknya dengan bahasa sederhana kami finalkan,” imbuh Suryo.
"Jadi final itu memperhitungkan berapa pajak keluaran dan pajak masukan berapa harusnya. Kami menentukan nilai jumlah pajak tertentu yang harusnya disetorkan. Ini akan memudahkan UMKM atau kegiatan usaha lain yang memang melakukan atau wajib melaksanakan kewajiban PPN ini," sambungnya. (OL-14)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
KOLABORASI antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakut dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakut tidak selalu soal pajak. Kali ini, mereka berkolaborasi menjaga lingkungan.
Latar belakang profesi orang tua dari tersangka Mario Dandy Satrio tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved