Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan lebih dalam menangani kasus pajak. Hal itu bertujuan mengoptimalkan pengumpulan kerugian pendapatan negara dalam kasus tertentu.
Penyidik DJP diharapkan mendapat kewenangan untuk penyitaan aset, menangkap dan menahan tersangka kasus pajak. “Menjadi penting bagi kami untuk memiliki kewenangan, meski kami tidak bisa sendiri dan harus bekerja sama dengan kepolisian. Paling tidak ada kewenangan menyertai penyidik kami bersama kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam rapat dengan Komisi XI secara virtual, Senin (5/7).
Usulan itu dibawa pemerintah dalam agenda perevisian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang masih dibahas bersama DPR. Apabila kewenangan tersebut diberikan kepada penyidik DJP, lanjut Suryo, potensi penerimaan negara atas kerugian dari kasus pajak bisa dioptimalkan.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan Negara Semester I 2021 Tumbuh 9,1%
Sebab, dalam UU KUP yang berlaku saat ini, penyidik DJP tidak memiliki kewenangan tersebut. Hal itu membuat penerimaan negara kerap tidak setimpal dengan kerugian yang dialami. Pasalnya dalam UU KUP, aset recovery yang dapat dilakukan pemerintah hanya 0,05% berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami sangat berharap penyidik pajak bisa melakukan sita aset. Sehingga, pada waktu putusan pengadilan dibacakan, sudah ada putusan aset yang bisa digunakan untuk meng-cover kerugian negara atau sanksi yang dijatuhkan pengadilan itu sendiri,” papar Suryo.
Sedangkan kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak, penyidik DJP akan tetap bekerja sama dengan kepolisian. Selama ini, kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak hanya bisa dilakukan oleh Polri.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Tersangka Kasus Suap Pajak
Dalam revisi UU KUP, pemerintah juga mengusulkan agar terpidana kasus pajak tak diperkenankan untuk memilih hukuman badan (subsider). Sebab, hukuman badan yang dijatuhi pengadilan tidak mengembalikan kerugian penerimaan negara.
“Ini relasinya terkait recovery rate untuk kerugian pada pendapatan negara setelah putusan pengadilan. Ada satu kondisi bahwa sebagian besar terpidana lebih memilih menjalani hukuman subsider, daripada mengganti kerugian pendapatan negara,” tukasnya.
Lalu, pemerintah mengusulkan jika pelanggaran pajak terbukti dilakukan secara sengaja oleh terpidana pajak, denda wajib dilunasi dan tidak mendapatkan hukuman badan. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, pemerintah bisa menyita aset terpidana untuk dilelang guna memulihkan penerimaan negara.(OL-11)
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved