Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan lebih dalam menangani kasus pajak. Hal itu bertujuan mengoptimalkan pengumpulan kerugian pendapatan negara dalam kasus tertentu.
Penyidik DJP diharapkan mendapat kewenangan untuk penyitaan aset, menangkap dan menahan tersangka kasus pajak. “Menjadi penting bagi kami untuk memiliki kewenangan, meski kami tidak bisa sendiri dan harus bekerja sama dengan kepolisian. Paling tidak ada kewenangan menyertai penyidik kami bersama kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam rapat dengan Komisi XI secara virtual, Senin (5/7).
Usulan itu dibawa pemerintah dalam agenda perevisian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang masih dibahas bersama DPR. Apabila kewenangan tersebut diberikan kepada penyidik DJP, lanjut Suryo, potensi penerimaan negara atas kerugian dari kasus pajak bisa dioptimalkan.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan Negara Semester I 2021 Tumbuh 9,1%
Sebab, dalam UU KUP yang berlaku saat ini, penyidik DJP tidak memiliki kewenangan tersebut. Hal itu membuat penerimaan negara kerap tidak setimpal dengan kerugian yang dialami. Pasalnya dalam UU KUP, aset recovery yang dapat dilakukan pemerintah hanya 0,05% berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami sangat berharap penyidik pajak bisa melakukan sita aset. Sehingga, pada waktu putusan pengadilan dibacakan, sudah ada putusan aset yang bisa digunakan untuk meng-cover kerugian negara atau sanksi yang dijatuhkan pengadilan itu sendiri,” papar Suryo.
Sedangkan kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak, penyidik DJP akan tetap bekerja sama dengan kepolisian. Selama ini, kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak hanya bisa dilakukan oleh Polri.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Tersangka Kasus Suap Pajak
Dalam revisi UU KUP, pemerintah juga mengusulkan agar terpidana kasus pajak tak diperkenankan untuk memilih hukuman badan (subsider). Sebab, hukuman badan yang dijatuhi pengadilan tidak mengembalikan kerugian penerimaan negara.
“Ini relasinya terkait recovery rate untuk kerugian pada pendapatan negara setelah putusan pengadilan. Ada satu kondisi bahwa sebagian besar terpidana lebih memilih menjalani hukuman subsider, daripada mengganti kerugian pendapatan negara,” tukasnya.
Lalu, pemerintah mengusulkan jika pelanggaran pajak terbukti dilakukan secara sengaja oleh terpidana pajak, denda wajib dilunasi dan tidak mendapatkan hukuman badan. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, pemerintah bisa menyita aset terpidana untuk dilelang guna memulihkan penerimaan negara.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved