Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan lebih dalam menangani kasus pajak. Hal itu bertujuan mengoptimalkan pengumpulan kerugian pendapatan negara dalam kasus tertentu.
Penyidik DJP diharapkan mendapat kewenangan untuk penyitaan aset, menangkap dan menahan tersangka kasus pajak. “Menjadi penting bagi kami untuk memiliki kewenangan, meski kami tidak bisa sendiri dan harus bekerja sama dengan kepolisian. Paling tidak ada kewenangan menyertai penyidik kami bersama kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam rapat dengan Komisi XI secara virtual, Senin (5/7).
Usulan itu dibawa pemerintah dalam agenda perevisian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang masih dibahas bersama DPR. Apabila kewenangan tersebut diberikan kepada penyidik DJP, lanjut Suryo, potensi penerimaan negara atas kerugian dari kasus pajak bisa dioptimalkan.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan Negara Semester I 2021 Tumbuh 9,1%
Sebab, dalam UU KUP yang berlaku saat ini, penyidik DJP tidak memiliki kewenangan tersebut. Hal itu membuat penerimaan negara kerap tidak setimpal dengan kerugian yang dialami. Pasalnya dalam UU KUP, aset recovery yang dapat dilakukan pemerintah hanya 0,05% berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami sangat berharap penyidik pajak bisa melakukan sita aset. Sehingga, pada waktu putusan pengadilan dibacakan, sudah ada putusan aset yang bisa digunakan untuk meng-cover kerugian negara atau sanksi yang dijatuhkan pengadilan itu sendiri,” papar Suryo.
Sedangkan kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak, penyidik DJP akan tetap bekerja sama dengan kepolisian. Selama ini, kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak hanya bisa dilakukan oleh Polri.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Tersangka Kasus Suap Pajak
Dalam revisi UU KUP, pemerintah juga mengusulkan agar terpidana kasus pajak tak diperkenankan untuk memilih hukuman badan (subsider). Sebab, hukuman badan yang dijatuhi pengadilan tidak mengembalikan kerugian penerimaan negara.
“Ini relasinya terkait recovery rate untuk kerugian pada pendapatan negara setelah putusan pengadilan. Ada satu kondisi bahwa sebagian besar terpidana lebih memilih menjalani hukuman subsider, daripada mengganti kerugian pendapatan negara,” tukasnya.
Lalu, pemerintah mengusulkan jika pelanggaran pajak terbukti dilakukan secara sengaja oleh terpidana pajak, denda wajib dilunasi dan tidak mendapatkan hukuman badan. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, pemerintah bisa menyita aset terpidana untuk dilelang guna memulihkan penerimaan negara.(OL-11)
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved