Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terpuruk, Asosisasi Tagih Dana Hibah Pariwisata untuk Gaji Pekerja

Insi Nantika Jelita
29/6/2021 22:38
Terpuruk, Asosisasi Tagih Dana Hibah Pariwisata untuk Gaji Pekerja
Anggota PHRI Sulsel Berdemo tuntut dana hibah pariwisata(Antara/Arnas Padda)

KETUA Umum Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Ngadiman menagih dana hibah pariwisata yang tak kunjung cair oleh pemerintah. Uang tersebut diperlukan dalam menjalankan bisnis oleh pengusaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjanjikan adanya hibah pariwisata sebesar Rp3,7 triliun pada tahun ini.

"Kami sudah enggak bisa bertahan. Kalau dapat dana hibah, paling tidak bisa membayar gaji pegawai secara full," kata Ngadiman dalam webinar CORE Indonesia, Selasa (29/6).

Menurutnya, para pengusaha di bidang pariwisata dinilai sudah berdarah-darah soal kondisi keuangan karena sepinya pengunjung akibat covid-19. 

Ngadiman mengatakan, rata-rata pekerja di industri pariwisata mendapat potongan gaji sebesar 30% hingga 50% dari total yang didapat selama ini.

"Di Bali, Lombok, Aceh misalnya, lebih dari 50% karyawannya dirumahkan. Ada juga yang ditutup usahanya," jelas Ngadiman.

Baca juga : Covid-19 Mengganas, 50% Pesanan Kamar Hotel Dibatalkan

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dana hibah pariwisata 2021 yang berjumlah Rp 3,7 triliun masih dalam proses finalisasi. 

"Semoga dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan ke depan dana hibah ini dapat segera kita distribusikan ke para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak covid-19," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Pemerintah akan memperluas cakupan penerima dana hibah ini terhadap pengelola maupun pekerja taman rekreasi dan biro perjalanan wisata. 

Skema pelaksanaan Hibah Pariwisata Tahun 2021 direncanakan lewat mekanisme transfer ke daerah, yakni dengan menggunakan data pajak hotel, restoran, pajak hiburan tahun 2019 dan akan menggunakan data BPJS Tenaga Kerja sebagai dasar besaran penerima hibah pariwisata.

Menurut data yang diperoleh oleh Kemenparekraf, jumlah tenaga kerja hotel jika menggunakan data BPS berkisar 543.175 tenaga kerja. Namun sejak pandemi, dengan tingkat okupansi yang rendah yakni rata-rata 35%, sebanyak 58% dr total tenaga kerja hotel terdampak selama masa pandemi ini atau sekitar 310.368 orang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya