Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (INDEF) menegaskan bahwa penerimaan pajak sudah loyo jauh sebelum pandemi covid-19 dengan pertumbuhan rata-rata 2,9% per tahun.
“Kondisi kesehatan APBN kita sudah sangat tidak baik sebelum Pandemi. Jadi jangan menjadikan Pandemi ini sebagai kambing hitam terhadap ambruknya atau menurunnya kinerja APBN kita,” ungkap Kepala Food Center Sustainable Food Development INDEF Abra Talattov dalam acara diskusi INDEF, Senin (28/6).
Bahkan, kata Abra, pertumbuhan perpajakan tahun 2019 hanya tumbuh 1,8%. Buruknya kinerja perpajakan juga tercermin dari rasio perpajakan yang terus turun dalam lima tahun terakhir. Tax rasio 2029 sebesar 9,6% dan berlanjut turun pada 2020 dengan 8,3%. Begitu juga dengan dan tax buoyancy yang selalu di bawah 1.
“Artinya kita 1% pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 menciptakan 0,27% penerimaan pajak. Ini masih belum optimal penerimaan pajak kita,” tututnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa APBN sudah dimasuki “parasit” melalaui bunga utang. Ia menyebut, secara nominal nilai bunga utang terus membengkak dan secara proporsi terhadap penerimaan perpajakan pembayaran bunga utang Indonesia terus menanjak.
Baca juga: Menkeu: Terlalu Banyak Barang dan Jasa Dikecualikan dari Pajak
Abra mencatat pada 2014 beban bunga utang terhadap penerimaan perpajakan baru 11%, kemudian bertambah menjadi 17,24% pada 2020.
“Jumlah ini berpotensi terus meningkat karena kebutuhan pembiayaan hutang kita semakin besar kemudian bunga utang masih tinggi dibandingkan negara negara lain dan ini juga pada gilirannya akan meningkatkan beban bunga utang kita,” ujar Abra.
Hal tersebut berdampak pada alokasi belanja negara ke pos-pos lain seperti belanja modal, belanja subsidi, dan bantuan sosial.
“Yang paling ketara adalah belanja subsidi terhadap penerimaan pajak yang di 2014 porsinya 34% kemudian trendnya menurun dan menjadi 15,27% pada 2020 dan ini pun sebenarnya karena ada pandemi ditambah,” ucapnya.
Lebih lanjut Abra mengatakan bahwa alih-alih memungut PPN sembako untuk menggenjot penerimaan pajak, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi penerimaan pajak. Karena rasio kepatuhan wajib pajak per April 2021 baru 64,5% dan rasio kepatuhan wajib pajak badan hanya 51,5%. Termasuk juga mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menagih kontribusi BUMN terhadap PNBP.
“Optimalisasi pajak masih bisa dilakukan dengan menjawab berbagai potensi penerimaan pajak dari permasalahan mendasar perpajakan,” pungkas Abra. (OL-4)
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved