Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Crypto currency (mata uang kripto), sebutnya tidak berlaku dan tidak diakui sebagai alat pembayaran.
"Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang Undang Dasar, Undang Undang Bank Indonesia dan juga Undang Undag Mata Uang," tegasnya dalam webinar Nasional Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
Kripto, kata Perry, memiliki status sebagai aset atau komoditas. Untuk itu Bank Sentral tegas melarang lembaga keuangan bertransaksi menggunakan kripto.
"Apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ujar Perry.
Baca Juga: Indonesia Pasar Potensial Kripto, Zipmex Sasar Dua Juta User
Dia mengatakan, BI akan menerjunkan tim pengawas untuk memastikan lembaga keuangan yang ada di Tanah Air mematuhi ketentuan mata uang.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, persoalan kripto saat ini tengah menjadi pembahasan utama di berbagai forum internasional.
Yang pasti, kata dia, kripto tidak diterbitkan oleh bank sentral yang ada di sebuah negara yang berdaulat.
"Itu (kripto) bukan dari authorize, itu individual. Tapi persoalannya setiap sovreign state, negara yang berkedalutan menetapkan central bank yang memiliki kuasa atau power dari negara untuk mengatur currency," jelas Sri Mulyani. (OL-13)
Baca Juga: Wamendag : Cryptocurrency Potensial Jadi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Literasu tentang uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) masih sangat minim di Indonesia. CBDC sangat mungkin menjadi opsi baru menjadi alat bayar sah.
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
KPK mengaku masih kebingungan dengan cara kerja uang digital kripto untuk dijadikan investasi.
Berbeda dengan uang digital, Bitcoin menawarkan model terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
Harga bitcoin (BTC) jatuh ke level US$60.000 pada Februari 2026. Simak analisis penyebab, dampak likuidasi US$1,8 miliar, dan strategi investasi DCA.
PASAR aset kripto global sedang berada dalam fase volatilitas tinggi setelah bitcoin mengalami koreksi tajam ke kisaran level US$74.000 sebelum akhirnya melakukan rebound ke level US$77.000.
OJK mencatat total volume perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah investor kripto menyentuh 19,56 juta orang.
HARGA bitcoin (BTC) kembali melemah dan turun ke bawah level psikologis US$90.000 pada perdagangan Rabu (21/1), seiring meningkatnya tensi geopolitik dan aksi jual di pasar aset berisiko.
EKOSISTEM aset digital Iran melampaui angka US$7,78 miliar atau sekitar Rp132 triliun pada 2025. Ini tumbuh lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
DI tengah rezim Iran yang semakin terdesak, menghadapi tekanan luar biasa baik dari dalam maupun luar negeri, mata uang kripto muncul sebagai alternatif keuangan bagi banyak warganya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved