Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk. Kebijakan itu seolah akan melanggengkan praktik pencucian uang dengan dalil menarik investor asing.
"Dalam kerangka hukum, baik hukum Indonesia maupun hukum internasional, tentunya sangat berbahaya karena ketentuan tentang praktik pencucian uang ini sudah sangat jelas," ujar Ahli Kesejahteraan Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).
Pemerintah seharusnya lebih waspada agar kebijakan yang ditetapkan tidak disalahgunakan. Menarik investor asing tidak semata-mata hanya sekadar mendapatkan pendanaan tetapi harus memiliki strategi yang bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat sendiri.
Baca juga : Family Office Harus Didukung Kepastian Hukum dan Keamanan Data
"Yang lebih berbahaya di balik praktik pencucian uang tersebut adalah kesenjangan sosial yang terjadi dari aktivitas ekonomi fiktif yang terjadi. Dan seolah-olah pemerintah justru malah memfasilitasi praktik seperti ini atas nama mengundang investor sebanyak-sebabyaknya," imbuhnya.
Rissalwan menjelaskan bahwa Family Office merupakan konsekuensi dari adanya UU Cipta Kerja. Pemerintah terus membuat kebijakan yang mempermudah masuknya investor asing yang justru di sisi lain malah mengabaikan UMKM Indonesia.
"Saya kira fenomena Family Office ini merupakan konsekuensi logis dari UU Cipta Kerja yang pada dasarnya memang sangat berpihak pada investor. Berbagai kemudahan terus diberikan kepada investor agar mereka tertarik untuk menambah terus volume investasinya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan insentif misalnya keringanan pajak kepada investor tersebut, jika hal yang sama dilakukan kepada UMKM tingkat lokal," tandasnya.(Z-8)
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Kelola kurs mata uang asing dan transaksi forex secara real time lewat fitur Foreign Exchange di QLola by BRI. Dapatkan akses kurs, analisis pasar, dan transaksi efisien hanya satu kali login!
Perbandingan Nilai Tukar Mata Uang Negara. Pantau fluktuasi nilai tukar mata uang global. Analisis perbandingan mata uang negara, strategi investasi cerdas, dan peluang ekonomi terkini.
Bank DBS mengajak para nasabah TPC untuk melakukan investasi di dalam mata uang asing atau Foreign Exchange (FX).
NILAI tukar rupiah diperkirakan masih akan terus bergerak tidak pasti hingga akhir tahun ini.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana pembentukan family office atau kantor keluarga di Indonesia tidak akan menggunakan APBN.
RENCANA pembentukan family office atau kantor keluarga di Bali yang digagas oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sejak 2024 membutuhkan dasar hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan family office.
Akademisi berharap pemerintah bisa belajar dari negara lain untuk menerapkan regulasi dan institusi yang mumpuni.
Indonesia disebut tertinggal jauh dari Malaysia dan Singapura yang telah membangun family office dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura.
MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, mengungkapkan bahwa ada penolakan dari satu kementerian terkait dengan konsep Family Office.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved