Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PPnBM Dinilai tidak Efektif Ungkit Perekonomian

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/6/2021 18:15
PPnBM Dinilai tidak Efektif Ungkit Perekonomian
Ilustrasi pengunjung saat mengamati pameran mobil.(Antara)

INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) menilai perpanjangan masa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% tidak efektif untuk menungkit ekonomi nasional.

"Kemarin saja tidak efektif, sekarang diberlakukan, maka rugi dua kali. Ke ekonomi tidak pengaruh, hanya naik 80 ribu (penjualan) satu bulan (pada Maret 2021). Lalu loss juga pajaknya, karena tidak ada pemasukan PPnBM," tutur Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad saat dihubungi, Minggu (13/6).

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan kondisi itu terjadi karena masyarakat, khususnya kelas menengah, tengah melakukan penyesuaian terhadap penawaran. Mengingat, pendapatan diperoleh tidak bertambah, meski pemerintah menggulirkan insentif PPnBM.

Baca juga: Misbakhun Tuding Sri Mulyani tak Rasional soal Pajak Sembako

"Ketika pendapatan belum meningkat, akan ada penyesuaian dari masyarakat," pungkasnya.

Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), efektivitas insentif PPnBM kendaraan bermotor hanya berlaku selama satu bulan. Pada Maret, tercatat penjualan mobil mencapai 84.915 unit, lalu turun pada April menjadi 78.908 unit dan turun lagi menjadi 54.815 unit di Mei 2021.

"Ini artinya tidak efektif. Sekarang pemerintah memperpanjang PPnBM, karena pengaruhnya cuman sebulan itu kebijakan," imbuh Tauhid.

Baca juga: PMI Manufaktur Naik, Indikasi Pemulihan Ekonomi Menguat

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa penerapan insentif PPnBM kendaraan bermotor 100% yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga Agustus 2021. Awalnya, kebijakan itu hanya berlaku tiga bulan terhitung sejak awal Maret 2021 dan menyusut secara bertahap.

"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya