Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memiliki lima kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan sektor migas pada 2022. Hal itu diutarakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI.
Adapun kebijakan strategis pertama ialah meningkatkan lifting migas. "Ini tetap merupakan prioritas pertama melalui penyederhanaan, kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi dan peningkatan perluasan kebijakan satu pintu," jelas Febrio, Rabu (9/6).
"Kami juga harus melakukan transformasi sumber daya ke cadangan. Mempertahankan tingkat produksi eksisting yang tinggi dan juga percepat penggunaan chemical Enchaned Oil Recovery (EOR) dan eksplorasi penemuan cadangan besar," imbuhnya.
Baca juga: Ada Temuan Cadangan Migas di Kalimatan, SKK Migas: Segera Dibor
Dalam 10 tahun terakhir, kata Febrio, lifting migas menghadapi tren penurunan. Kondisi itu utamanya disebabkan terlalu mengandalkan sumur tua yang secara alami mengalami penurunan volume.
Lalu kebijakan kedua, yakni mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan hulu migas. Pemerintah mendorong skema bagi hasil di sektor hulu migas agar lebih efisien dan efektif.
Adapun kebijakan ketiga ialah menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun perjanjian kontrak. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan dan transparansi pemanfaatan, serta penggalian potensi melalui teknologi.
Baca juga: Tahun Depan, Subsidi Listrik dan Kuota Premium Jamali Dikurangi
Kelima, yaitu menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu. Hal tersebut dilakukan melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong industri dalam negeri, yang seusai Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Sejak 2016 hingga 2019, penerimaan migas cenderung fluktuatif, dengan rerata pertumbuhan penerimaan sebesar 16,9%.
"Pada 2020, penerimaan migas turun 44,9% sebagai dampak pandemi covid-19, yang menyebabkan permintaan dunia anjlok. Sehingga, menekan harga minyak mentah," jelas Febrio.
Sedangkan realiasi penerimaan migas hingga April 2021 mencapai Rp38,8 triliun, atau 32% terhadap postur APBN. Penerimaan migas berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dengan kontribusinya 65% dan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar 35%.(OL-11)

PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.
Ketegangan di Selat Hormuz dorong harga minyak dunia naik. Studi FEB UI menyebut BUMN Indonesia menghadapi tekanan besar, terutama di sektor energi dan transportasi.
Lonjakan harga minyak dunia dorong kenaikan BBM. Ekonom nilai langkah ini penting untuk jaga stabilitas APBN.
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap memprioritaskan belanja yang lebih produktif dan tepat sasaran.
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved