Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Gulirkan 5 Kebijakan untuk Dongkrak Penerimaan Migas

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/6/2021 16:34
Pemerintah Gulirkan 5 Kebijakan untuk Dongkrak Penerimaan Migas
Ilustrasi pekerja melintas di kawasan kilang pengolahan minyak milik Pertamina.(Antara)

PEMERINTAH memiliki lima kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan sektor migas pada 2022. Hal itu diutarakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI.

Adapun kebijakan strategis pertama ialah meningkatkan lifting migas. "Ini tetap merupakan prioritas pertama melalui penyederhanaan, kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi dan peningkatan perluasan kebijakan satu pintu," jelas Febrio, Rabu (9/6).

"Kami juga harus melakukan transformasi sumber daya ke cadangan. Mempertahankan tingkat produksi eksisting yang tinggi dan juga percepat penggunaan chemical Enchaned Oil Recovery (EOR) dan eksplorasi penemuan cadangan besar," imbuhnya.

Baca juga: Ada Temuan Cadangan Migas di Kalimatan, SKK Migas: Segera Dibor

Dalam 10 tahun terakhir, kata Febrio, lifting migas menghadapi tren penurunan. Kondisi itu utamanya disebabkan terlalu mengandalkan sumur tua yang secara alami mengalami penurunan volume.

Lalu kebijakan kedua, yakni mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan hulu migas. Pemerintah mendorong skema bagi hasil di sektor hulu migas agar lebih efisien dan efektif.

Adapun kebijakan ketiga ialah menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun perjanjian kontrak. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan dan transparansi pemanfaatan, serta penggalian potensi melalui teknologi.

Baca juga: Tahun Depan, Subsidi Listrik dan Kuota Premium Jamali Dikurangi

Kelima, yaitu menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu. Hal tersebut dilakukan melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong industri dalam negeri, yang seusai Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Sejak 2016 hingga 2019, penerimaan migas cenderung fluktuatif, dengan rerata pertumbuhan penerimaan sebesar 16,9%.

"Pada 2020, penerimaan migas turun 44,9% sebagai dampak pandemi covid-19, yang menyebabkan permintaan dunia anjlok. Sehingga, menekan harga minyak mentah," jelas Febrio.

Sedangkan realiasi penerimaan migas hingga April 2021 mencapai Rp38,8 triliun, atau 32% terhadap postur APBN. Penerimaan migas berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dengan kontribusinya 65% dan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar 35%.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya