Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sri Mulyani: Pemerintah Teruskan Reformasi Perpajakan

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/5/2021 16:13
Sri Mulyani: Pemerintah Teruskan Reformasi Perpajakan
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR ke-18 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/5).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMERINTAH berkomitmen untuk terus mereformasi perpajakan di Indonesia. Itu sesuai dengan langkah penyelarasan sistem perpajakan yang mampu mengantisipasi dinamika sosial dan ekonomi dalam jangka menengah panjang.

“Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Reformasi Perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017. Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/5).

Sehat itu memiliki arti efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian. Sedangkan adil berarti memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Baca juga: Menkeu: Kebijakan 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

Sri Mulyani bilang, reformasi perpajakan akan meliputi dua aspek yakni administratif dan kebijakan. Reformasi administrasi itu meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sedangkan reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.

“Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan,” kata Sri Mulyani. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya