Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

H+1 Lebaran, 95.477 Kendaraan Masuk ke Jakarta

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/5/2021 14:02
H+1 Lebaran, 95.477 Kendaraan Masuk ke Jakarta
Ilustrasi(Antara)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 95.477 kendaraan menuju Jakarta pada Sabtu (15/5), atau H+1 Hari Raya Idulfitri. Jumlah itu mengalami penurunan hingga 25,5% dari lalu lintas normal yang mencapai 128.126 kendaraan.

Perseroan mencatat kendaraan yang menuju Jakarta itu berasal dari arah Timur, Barat dan Selatan. Distribusi lalu lintas dari tiap kedatangan yakni 30,1% dari arah Timur, 32,4% dari arah Barat, dan 37,5% dari arah Selatan.

Coorporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, kendaraan dari arah timur datang melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan jumlah 15.236 kendaraan menuju Jakarta. Angka itu turun sebesar 48,2% dari lalu lintas normal yakni 29.428 kendaraan.

Sedangkan sebanyaj 13.456 kendaraan datang menuju Jakarta melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang. Angka itu juga mengalami penurunan 54,2% dari lalu lintas normal yakni 29.406 kendaraan.

Baca juga : Saat Lebaran, AP I Layani 1.697 Penumpang Nonmudik

"Total kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur adalah sebanyak 28.692 kendaraan, turun sebesar 51,2% dari lalin normal 58.834 kendaraan," tutur Dwimawan melalui siaran pers, Minggu (16/5).

Sedangkan lalu lintas menuju Jakarta dari arah Barat tercatat datang melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 30.957 kendaraan. Angka itu turun dari lalu lintas normal yakni 40.881 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 35.828 kendaraan, naik sebesar 26,1% dari lalin normal 28.441 kendaraan.

"Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," pungkas Dwimawan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya