Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Garuda Beroperasi Selama Larangan Mudik, Ini Ketentuannya

Insi Nantika Jelita
03/5/2021 17:12
Garuda Beroperasi Selama Larangan Mudik, Ini Ketentuannya
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.(Antara)

MASKAPAI nasional Garuda Indonesia memastikan tetap beroperasi pada periode larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Namun, layanan penerbangan itu tidak dibuka untuk umum, melainkan perjalanan yang dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Jenis perjalanan yang diperbolehkan saat larangan mudik, seperti perjalanan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan. Berikut, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal dan kebutuhan perjalanan persalinan ibu hamil beserta pendamping.

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Sasar 30 Provinsi

"Kami berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat membantu aksesibilitas masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Senin (3/5).

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan juga harus memenuhi dokumen persyaratan. Seperti, surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang termasuk surat keterangan bebas covid-19, serta berbagai persyaratan lainnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Minta Perhatian Pemerintah

Irfan menegaskan bahwa penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas perseroan di masa larangan mudik.

"Ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat. Serta, memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik