Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Minta Perhatian Pemerintah

Insi Nantika Jelita
03/5/2021 14:55
Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Minta Perhatian Pemerintah
Sriwijaya Air(MI/Martinus solo)

MASKAPAI Sriwijaya Air menilai kebijakan larangan mudik yang tidak boleh mengangkut penumpang selama periode dari 6 hingga 17 Mei, memberatkan pihak operator atau pengelola transportasi.

Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika meminta agar pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik.

"Tak dapat dipungkiri larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya," ungkap Theodora dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (3/5).

Untuk itu, Sriwijaya Air mengaku telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi revenue atau pendapatan karena tidak mengangkut penumpang selama masa mudik lebaran 2021 ini.

Baca juga: Ratusan Pemudik Masuk Kebumen Langsung Dites Usap Antigen

Theodora mengatakan pihaknya memahami pertimbangan pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif.

"Sriwijaya Air Group mematuhi ketentuan pemerintah terkait kebijakan karangan mudik lebaran 2021," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto pada (8/4) menuturkan, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan melakukan penerbangan di masa larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Pertama adalah perjalanan dinas bagi pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Lalu, operasional penerbangan untuk pemulangan WNI dan WNA.

Kelompok masyarakat lainnya yang diizinkan melakukan penerbangan ialah operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis. Semua kelompok ini harus mendapat izin pihaknya saat berpelesiran ke luar kota atau luar negeri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik