Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Sasar 30 Provinsi

Dhika Kusuma Winata
03/5/2021 15:20
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Sasar 30 Provinsi
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Sumatera Selatan.(Antara)

PEMERINTAH kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Perpanjangan PPKM tahap ketujuh itu akan berlaku pada 4-17 Mei 2021.

"PPKM mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4 Mei sampai dengan 17 Mei. Ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas kabinet, Senin (3/5).

Baca juga: Menkes Ingatkan Daerah Tetap Waspada Covid-19

Selain diperpanjang, cakupan daerah PPKM mikro juga diperluas. Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

"Perluasan provinsi ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan dan Papua Barat. Sehingga, ini totalnya menjadi 30 provinsi," imbuh Airlangga yang juga menjabat Menko Bidang Perekonomian.

Baca juga: Anies Kaji Pembatasan Objek Pariwisata Selama Lebaran

Airlangga menyebut PPKM tahap ketujuh secara mendasar tidak ada perubahan dari segi pembatasan aktivitas masyarakat. Namun, diberikan penegasan di tempat hiburan komunitas atau tempat hiburan yang bersifat fasilitas publik.

Selain itu, kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan. Kemudian, terdapat penekankan pada pembatasan kapasitas 50%.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik