Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dukung BPJAMSOSTEK, KPK Daftarkan Pegawainya Jadi Peserta

Mediaindonesia.com
30/4/2021 06:08
Dukung BPJAMSOSTEK, KPK Daftarkan Pegawainya Jadi Peserta
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah).(Ist)

IMPLEMENTASI Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat dukungan dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan dukungan langsung disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4).

Dalam audensi, Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bertemu Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang- undang dengan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajiannya, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan Kemen-PANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambahnya

Menurut data yang diterima jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1.623 karyawan.

Saat audensi, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.

 Anggoro juga berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Sony Suharsono selaku Pps.Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK atas keikutsertaannya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan dukungan penuh KPK terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini diharapkan seluruh pegawai non ASN yang berada di kementerian/kelembagaan dan institusi lainnya akan segera diikutkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tutur Sony. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik