Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ekonomi Syariah Potensial Dorong Inklusi Keuangan RI

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2021 20:28
Ekonomi Syariah Potensial Dorong Inklusi Keuangan RI
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Indonesia(Antara/Irwansyah Putra)

JUMLAH penduduk muslim di Indonesia mencapai 87,2% dari populasi. Dengan jumlah ini, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat memberikan kontribusi dalam mencapai target keuangan inklusif termasuk pengembangan keuangan syariah.

"Potensi keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Ini terlihat dari perkembangan indeks inklusi keuangan yang meningkat didukung dengan total aset keuangan syariah. Selain itu juga didukung penyaluran KUR Syariah dan jumlah debitur syariah yang terus meningkat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari siaran pers, Kamis (29/4).

Saat ini, Indonesia telah naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam hal pengembangan keuangan syariah setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Sementara, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat 7 dunia dengan total aset sebesar US$99 miliar.

Beberapa peluang yang diidentifikasi sebagai enabler dalam pengembangan keuangan syariah antara lain pertumbuhan keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi dan pengembangan Islamic Fintech, regulasi keuangan syariah dan investasi Berdampak (ESG).

Baca juga : Menkeu Pastikan Kebijakan THR Sama Seperti Tahun Lalu

Untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, imbuh Susiwijono, diperlukan integrasi setiap elemen pendukung ekonomi syariah yang tercermin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat. Selain itu, untuk pengembangan industri halal untuk mendukung ekonomi nasional diperlukan dukungan regulasi dan insentif Pemerintah, untuk mendorong pengembangan industri halal.

Pengembangan kegiatan usaha syariah untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM juga diperlukan dukungan kebijakan afirmatif dan integrasi program, untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha syariah. Sementara, penguatan infrastruktur ekosistem untuk pengembangan industri syariah diperlukan dukungan koordinasi strategis antar stakeholders untuk memperkuat infrastruktur ekosistem industri syariah.

Selanjutnya, adanya banyak pondok pesantren (ponpes) di Indonesia juga menjadi potensi ekonomi yang besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah ponpes di Indonesia pada 2020 berjumlah 28.194 yang 44,2% di antaranya berpotensi ekonomi.

“Dengan jumlah ponpes tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal Indonesia,” pungkas Susiwijono. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya