Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan aturan terkait perbankan digital sebelum semester I 2021 berakhir. Peraturan tentang bank digital dipastikan tidak membuat dikotomi dengan bank konvensional, namun menjadi bentuk konvergensi.
Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum, yang akan mengatur mengenai bank digital di dalamnya.
"OJK tidak mendikotomikan bank digital dan bank umum. Karena, di Undang-Undang (UU) Perbankan kita kenal hanya ada dua bank, yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Saat ini, Bank Umum bertransformasi digital. Sehingga, yang fully digital itu belum kita amati," ujar Heru dalam seminar virtual, Kamis (8/4).
Baca juga: Penurunan SBK tidak Lamban, Namun Perbankan Berhati-hati
Lebih lanjut, Heru mengatakan beberapa bank sudah melakukan transformasi ke digital. Terutama, pada masa pandemi covid-19 di mana terjadi shifting behavior nasabah, yang ingin dilayani melalui digital.
Menurutnya, saat ini beberapa bank sudah mengikuti keinginan nasabah. Perbankan memang harus melakukan transformasi, jika tidak ingin ditinggalkan oleh nasabah. "Bank kalau nggak mau move on, pasti ditinggal nasabah. Kita lihat nasabah ingin transaksi lebih mudah. Pakai teknologi dengan smartphone," pungkas Heru.
Untuk melakukan transformasi digital, bank perlu memiki permodalan yang kuat. Bahkan, rentang modal inti yang harus dimiliki oleh bank sekitar Rp3-10 triliun.
Baca juga: Dorong Konsumsi Saat Ramadan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun
Permodalan yang kuat ini harus disiapkan untuk menyediakan kesiapan teknologi, yang dapat meminimalkan risiko. Dengan permodalan yang kuat, bank juga dengan mudah bertransformasi tanpa hambatan.
"Kita lakukan penelitian. Jadi untuk bank itu agar efisien dan menjadi bank yang baik, harus punya modal inti Rp3 triliun sampai Rp10 triliun. Bank eksisting juga memang ditingkatkan minimal modal intinya itu Rp3 triliun," tuturnya.
Heru juga optimistis bahwa suku bunga kredit bank digital bisa lebih murah. Pasalnya, beberapa faktor pembentuk suku bunga mulai, seperti biaya operasional dan pertimbangan profit, bisa menjadi lebih efisien dengan pemanfaatan digital.(OL-11)

Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved