Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Agraria dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory mengungkapkan, salah satu penyebab oknum mafia tanah dapat memainkan aksinya karena dilatarbelakangi oleh data-data kepemilikan tanah yang tidak akurat oleh pemerintah.
Mafia tanah itu sendiri menurutnya, dilakukan dengan cara-cara permufakatan atau persengkokolan jahat sehingga menimbulkan sengketa dan perkara pertanahan di masyarakat maupun pemerintahan.
"Kelemahan ini bisa terjadi karena adanya celah pendataan tanah-tanah di Indonesia yang belum akurat. Harus ada pembenahan dan pemetaan tanah di seluruh Indonesia secara valid," kata Aartje saat dihubungi Media Indonesia, Senin (8/3).
Dengan pendataan tanah yang akurat, dia mengatakan, hal tersebut bisa mencegah klaim tumpang tindih tanah oleh masyarakat.
Kemudian, Aartje menambahkan, celah lain yang dapat dimanfaatkan oknum mafia tanah ialah dengan datang ke pengadilan negeri dan mencari tahu sengketa-sengketa tanah yang tengah digugat.
"Dalam pengalaman yang saya tahu, ketika oknum ini datang ke pengadilan, lalu melihat ada sengketa, di situ lah mereka bermain. Si mafia tanah ini mengaku yang memiliki tanah orang itu," jelasnya.
Dosen sekaligus Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UKI itu juga mendorong pemerintah untuk tegas memberantas mafia tanah dan memperkuat Undang-Undang (UU) 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Serta adanya peran koloboratif antara pemangku kepentingan, di mana aparat diminta tidak boleh terlibat bersama oknum mafia itu sendiri.
"Perlu kerja sama pihak terkait, dengan komitmen aparat penegak hukum, baik BPN, kepolisian dan kejaksaan untuk sapu bersih mafia tanah. Jangan aparaturnya ikut bermain. Serta sanksi harus lebih tegas, jangan sanksi administratif saja," pungkasnya
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menuturkan, dalam mengatasi permasalahan pertanahan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Komitmen pemerintah sangat serius mengatasi masalah pertanahan ini tujuannya adalah ada memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan karena tanah ini concern semua orang," imbuhnya dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Dia menyebut, salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan salah satunya dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia ditargetkan akan seluruhnya terdaftar pada 2025.
"Sekarang kita ingin mencegah agar tidak terjadi lagi, yang terjadi sekarang kita selesaikan, maka kita buat PTSL yang intinya tanah di satu kelurahan setiap bidang kita daftarkan, sehingga tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang," tandas Sofyan. (OL-8)
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved