Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mafia Tanah Manfaatkan Celah Ketidakakuratan Data Pertanahan

Insi Nantika Jelita
09/3/2021 00:23
Mafia Tanah Manfaatkan Celah Ketidakakuratan Data Pertanahan
Ilustrasi(Antara)

PAKAR Hukum Agraria dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory mengungkapkan, salah satu penyebab oknum mafia tanah dapat memainkan aksinya karena dilatarbelakangi oleh data-data kepemilikan tanah yang tidak akurat oleh pemerintah.

Mafia tanah itu sendiri menurutnya, dilakukan dengan cara-cara permufakatan atau persengkokolan jahat sehingga menimbulkan sengketa dan perkara pertanahan di masyarakat maupun pemerintahan.

"Kelemahan ini bisa terjadi karena adanya celah pendataan tanah-tanah di Indonesia yang belum akurat. Harus ada pembenahan dan pemetaan tanah di seluruh Indonesia secara valid," kata Aartje saat dihubungi Media Indonesia, Senin (8/3).

Dengan pendataan tanah yang akurat, dia mengatakan, hal tersebut bisa mencegah klaim tumpang tindih tanah oleh masyarakat.

Kemudian, Aartje menambahkan, celah lain yang dapat dimanfaatkan oknum mafia tanah ialah dengan datang ke pengadilan negeri dan mencari tahu sengketa-sengketa tanah yang tengah digugat.

"Dalam pengalaman yang saya tahu, ketika oknum ini datang ke pengadilan, lalu melihat ada sengketa, di situ lah mereka bermain. Si mafia tanah ini mengaku yang memiliki tanah orang itu," jelasnya.

Dosen sekaligus Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UKI itu juga mendorong pemerintah untuk tegas memberantas mafia tanah dan memperkuat Undang-Undang (UU) 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Serta adanya peran koloboratif antara pemangku kepentingan, di mana aparat diminta tidak boleh terlibat bersama oknum mafia itu sendiri.

"Perlu kerja sama pihak terkait, dengan komitmen aparat penegak hukum, baik BPN, kepolisian dan kejaksaan untuk sapu bersih mafia tanah. Jangan aparaturnya ikut bermain. Serta sanksi harus lebih tegas, jangan sanksi administratif saja," pungkasnya

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menuturkan, dalam mengatasi permasalahan pertanahan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Komitmen pemerintah sangat serius mengatasi masalah pertanahan ini tujuannya adalah ada memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan karena tanah ini concern semua orang," imbuhnya dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Dia menyebut, salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan salah satunya dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia ditargetkan akan seluruhnya terdaftar pada 2025.

"Sekarang kita ingin mencegah agar tidak terjadi lagi, yang terjadi sekarang kita selesaikan, maka kita buat PTSL yang intinya tanah di satu kelurahan setiap bidang kita daftarkan, sehingga tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang," tandas Sofyan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya