Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menkeu Imbau Warga Segera Lapor SPT Pajak

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/3/2021 14:19
Menkeu Imbau Warga Segera Lapor SPT Pajak
Menkeu Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengingatkan seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar kewajiban pajak 2020. Apalagi, Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi layanan secara daring.

"Kita semua tentu mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) individu untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak 2020 lalu. Kewajiban membayar pajak bisa disampaikan secara elektronik, tidak perlu datang ke kantor pajak," tutur Ani, sapaan akrabnya, seusai menyampaikan SPT pajak secara daring, Senin (8/3).

Diketahui, masa pelaporan SPT tahun 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Namun, masyarakat diminta untuk segera melakukan pelaporan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di laman resmi Ditjen Pajak.

Baca juga: Stimulus Jumbo AS akan Berdampak Positif pada Pasar Keuangan

"Lebih baik lebih awal untuk menghindari jam (kepadatan). Jadi, untuk WP indivdu lebih baik dilakukan minggu-minggu ini," imbuh Bendahara Negara.

Sementara itu, masa pelaporan SPT tahunan badan korporasi akan berakhir pada 30 April 2021. Meski begitu, pelaku usaha yang ingin melaporkan kewajiban sedini mungkin tetap diperkenankan.

Ani mengatakan pungutan pajak digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan negara. Uang pajak yang dikumpulkan akan dialirkan untuk menangani pandemi covid-19, pembangunan fasilitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga menyokong kegiatan TNI/Polri.

Sehingga, dia meminta WP untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajak. "Jadi APBN adalah uang rakyat yang kembali kepada rakyat dan perekonomian kita," pungkasnya.

Baca juga: KPK: Penyidikan Kasus Suap Pajak Berasal dari Laporan Publik

Hingga Jumat (5/3) lalu, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 4,74 juta WP orang pribadi telah melaporkan SPT tahun 2020. Sekitar 4,57 juta WP melaporkan SPT secara daring dan 165 ribu sisanya melaporkan secara manual.

Adapun pelaporan SPT secara daring dapat dilakukan jika WP telah memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN). Setelah memiliki atau mengetahui EFIN, maka WP dapat masuk ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Lalu, klik login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pribadi (NPWP) dan password. Kemudian masuk ke dashboard pajak dan klik lapor. Setelahnya, WP dapat mengklik ikon E-Filing dan memilih "buat SPT". WP kemudian memilih jenis pajak yang ingin dilaporkan dan meng-input data untuk pelaporan SPT.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya