Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Despian Nurhidayat
01/3/2021 16:22
Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Ilustrasi.(Medcom.id.)

SATGAS Waspada Investasi kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di platform yang berpotensi merugikan pemakainya. Satgas tersebut bertugas mencegah kerugian masyarakat dari kegiatan usaha yang ilegal.

Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga itu dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tik Tok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dilansir dari keterangan resmi, Senin (1/3).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut rincian 28 entitas tersebut:

- 14 kegiatan money game.

- 6 crypto asset, forex, dan robot forex tanpa izin.

- 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin.

- 1 equity crowdfunding tanpa izin.

- 1 penyelenggara konten video tanpa izin.

- 1 sistem pembayaran tanpa izin.

- 2 kegiatan lain.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing.

"Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman," tutur Tongam.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Sebelumnya pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Jadi total sejak 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan jumlah entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi bertambah melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, e-mail [email protected], atau [email protected]," pungkas Tongam. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik