Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

M. Iqbal Al Machmudi
26/2/2021 14:59
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022
Restrukturisasi kredit(Antara)

MELIHAT dampak covid yang masih berlanjut hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko mengatakan perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk pulih secara ekonomi, mengingat dampak dari pandemi pada perekonomian masyarakat masih belum mereda.

"Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021 ini. Namun melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022," kata Bambang dalam konferensi pers virtual Perkembangan Kebijakan Stimulus Perbankan OJK di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (26/2).

Bambang menyebutkan OJK mengumumkan restrukturisasi lebih awal untuk memberikan ruang kepada debitur untuk bisa menjalankan aktivitasnya. Perpanjangan ini juga membantu debitur mengatur kewajiban yang harus dilakukan.'

Baca juga : Hari Ini, IHSG Berpotensi Melemah Terbatas

"Kita juga masih belum bisa memperkirakan pandemi covid ini kapan berakhir sehingga restrukturisasi ini masih dibutuhkan, jadi OJK melakukan perpanjangan terkait ini," ujarnya.

OJK mencatat per 8 Februari nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp987,5 triliun dengan total debitur mencapai 7,9 juta.

"Terdapat 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi tersebut mayoritas adalah UMKM," ucapnya.

Debitur UMKM mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai restrukturisasi Rp388,3 triliun. Sementara non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya