Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MELIHAT dampak covid yang masih berlanjut hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko mengatakan perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk pulih secara ekonomi, mengingat dampak dari pandemi pada perekonomian masyarakat masih belum mereda.
"Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021 ini. Namun melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022," kata Bambang dalam konferensi pers virtual Perkembangan Kebijakan Stimulus Perbankan OJK di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (26/2).
Bambang menyebutkan OJK mengumumkan restrukturisasi lebih awal untuk memberikan ruang kepada debitur untuk bisa menjalankan aktivitasnya. Perpanjangan ini juga membantu debitur mengatur kewajiban yang harus dilakukan.'
Baca juga : Hari Ini, IHSG Berpotensi Melemah Terbatas
"Kita juga masih belum bisa memperkirakan pandemi covid ini kapan berakhir sehingga restrukturisasi ini masih dibutuhkan, jadi OJK melakukan perpanjangan terkait ini," ujarnya.
OJK mencatat per 8 Februari nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp987,5 triliun dengan total debitur mencapai 7,9 juta.
"Terdapat 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi tersebut mayoritas adalah UMKM," ucapnya.
Debitur UMKM mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai restrukturisasi Rp388,3 triliun. Sementara non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. (OL-2)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved