Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SLF Bangunan Jadi Peluang Baru Bagi Jasa Konsultansi Konstruksi

Ghani Nurcahyadi
25/2/2021 21:56
SLF Bangunan Jadi Peluang Baru Bagi Jasa Konsultansi Konstruksi
Pengurus DPP Indkindo DKI Jakarta(Dok. Inkindo DKI)

UNDANG-Undang Cpta Kerja memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu syarat utama pemanfaatan bangunan. Hal itu diatur lebih rinci dalam  syarat utama dalam pemanfaatan bangunan. Hal ini diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKi Jakarta Imam Hartawan mengatakan, aturan mengenai SLF secara ekplisit menegaskan bahwa badan usaha dapat berperan serta dalam proses penerbitan SLF sebagai penyedia jasa Pengkaji Teknis. 

"Ini merupakan peluang bagi badan usaha jasa konsultansi yang tergabung di INKINDO, juga ketua DPP berharap ada kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya dalam webinar bertajuk Kepatuhan Terhadap Regulasi SLF dan Peluang Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan/digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. 

Imam menambahkan, sebelum masa berlaku SLF berakhir, harus diajukan kembali permohonan perpanjangannya dilengkapi dengan Laporan Hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung, baik perorangan maupun badan usaha.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti mengatakan, semua bangunan gedung harus memiliki SLF. SLF menyatakan bangunan gedung layak sebelum dimanfaatkan. Dalam prosesnya dibantu oleh Pengkaji Teknis, baik perorangan atau badan usaha. 

Baca juga : Saatnya Kawasan Hunian lebih Peduli Lingkungan

"Untuk perorangan harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja, sedangkan untuk perusahaan harus memiliki SBU yang relevan. Saat ini belum semua Pemda memiliki Perda Bangunan Gedung. Setiap daerah berbeda-beda. Seharusnya SOP mengenai IMB dan SLF sama di seluruh daerah," jelasnya.

Diana mengakui, belum banyak penyedia jasa yang bisa bertindak sebagai Pengkaji Teknis sebagaimana diatur dalam PP No. 16/2021. 

"Diharapkan persyaratan SLF ini dapat mendorong tenaga ahli menjadi Pengkaji Teknis. Proses SLF  untuk bangunan eksisting sudah diatur bisnis prosesnya dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)," ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya, tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Herry Supriyanto mengatakan, ketentuan mengenai pengurusan SLF selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No. 118/2020 yang semangatnya sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Namun dengan terbitnya aturan turunannya yakni PP No. 16/2021, maka Pemprov DKI Jakarta kedepan akan menyesuaikan regulasi terkait SLF ini. 

"DCKTRP dalam hal ini bertugas menangani pengawasan konstruksi dan Keterangan Selesai Membangun (KSM) yang dilakukan melalui pengujian di lapangan. Setelah memenuhi persyaratan baru bisa diterbitkan SLF. Proses perpanjangan SLF kewenangannya ada di Dinas PM &PTSP,"  katanya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya