Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menkeu: Aturan Penghapusan Pajak Mobil Tengah Difinalisasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/2/2021 20:35
Menkeu: Aturan Penghapusan Pajak Mobil Tengah Difinalisasi
Penjualan mobil(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, aturan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sedang dalam tahap finalisasi dan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2).

Dia memastikan aturan itu akan terbit paling lambat 1 Maret 2021 seperti yang diarahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Relaksasi PPnBM kendaraan bermotor itu akan berlaku bertahap hingga akhir 2021.

Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei) pemerintah akan merelaksasi PPnBM kendaraan bermotor sebesar 100%. Tiga bulan kedua (Juni-Agustus) relaksasi akan dipangkas menjadi 50% dan empat bulan terakhir (September-Desember) menjadi 25%.

Baca juga: Menkeu: Anggaran PEN 2021 Dinaikkan Jadi Rp699,43 Triliun

Dengan kebijakan itu, imbuh Sri Mulyani, diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor. Dus, tingkat produksi dan penjualan industri otomotif juga akan meningkat.

"Kita berharap masyarakat merespons kebijakan ini. Saya tahu ini diharapkan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di indonesia yang supply chainnya cukup penting di dalam perekonomian kita," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu optimistis kebijakan itu dapat mendorong tingkat konsumsi masyarakat kelas menengah. Sebab, mayoritas masyarakat golongan itu cenderung menahan konsumsinya selama 2020.

"Ini tentu diharapkan mendorong masyarakat khususnya kelas menengah yang selama 2020 banyak menahan konsumsinya. Karena mobilitas terbatas, mereka banyak melakukan konsumsi hanya utuk kebutuhan dasar," tutur Febrio.

Dia juga berharap kebijakan itu dapat menginjeksi pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan I 2021. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk menelurkan regulasi itu di awal tahun.

Adapun relaksasi PPnBM kendaraan bermotor itu berlaku bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta 70% lebih komponennya berasal dari dalam negeri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik