Kemenaker Ikut Buat 4 PP dalam Aturan Turunan UU Ciptaker

Despian Nurhidayat
22/2/2021 03:40
Kemenaker Ikut Buat 4 PP dalam Aturan Turunan UU Ciptaker
Ilustrasi UU Cipta kerja(Ilustrasi)

PEMERINTAH secara resmi telah menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan turunan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ikut membuat 4 PP. 

Adapun keempat PP tersebut antara lain PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, PP 36/2021 tentang Pengupahan dan PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa dengan resminya PP tersebut, pihaknya optimistis bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan berjalan dengam optimal. 

Baca juga : Pemerintah Optimistis PP UU Ciptaker Perbaiki Ekosistem Investasi

"Tentunya kita optimis (UU Cipta Kerja) segera bisa kita jalankan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (21/2). 

Lebih lanjut, Anwar memastikan bahwa pembahasan PP klaster ketenagakerjaan telah dibahas bersama Tim Tripartit, yang berasal dari unsur serikat buruh atau serikat pekerja, kalangan pengusaha, dan pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya