Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Optimistis PP UU Ciptaker Perbaiki Ekosistem Investasi

Insi Nantika Jelita
22/2/2021 01:40
Pemerintah Optimistis PP UU Ciptaker Perbaiki Ekosistem Investasi
Ilustrasi investasi(Ilustrasi)

PEMERINTAH melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis dengan dirampungkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendongkrak iklim investasi. Aturan turunan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

"49 Peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sudah diterbitkan, umumnya peraturan tersebut adalah memperbaiki ekosistem dan daya saing investasi," ungkap Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot kepada Media Indonesia, Minggu (21/2).

Menurutnya, salah satu peraturan yang ditunggu dunia usaha adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai pengganti dari Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. 

Yuliot menjelaskan, secara garis besar Perpres 10/2021 dibagi menjadi tiga hal, yakni bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal terdapat 245 bidang usaha.

Lalu, bidang usaha yang dialokasikan dan kemitraan bagi Koperasi dan UMKM terdapat 89 kelompok bidang usaha. Kemudian, bidang usaha dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha.

Baca juga : Airlangga Sebut 51% Izin Usaha Cukup Lewat OSS

"Sementara bidang usaha tertutup diatur dalam UU Ciptaker untuk 6 kelompok bidang usaha," jelas Yuliot.

Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga meyakini, dengan dirampungkannya PP UU Ciptaker, berbagai kemudahan akan segera dirasakan pelaku UMKM. 

"Kami optimis transformasi UMKM dari sektor informal ke formal akan segera kita wujudkan secara bertahap," kata Teten kepada wartawan. 

Adanya transformasi itu, dia menambahkan, akses UMKM ke lembaga pembiayaan formal dan akses ke pasar akan lebih luas lagi. Serta dapat memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk mengembangkan kapasitas dan daya saing usaha yang diharapkan menjadi lebih baik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya