Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis dengan dirampungkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendongkrak iklim investasi. Aturan turunan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"49 Peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sudah diterbitkan, umumnya peraturan tersebut adalah memperbaiki ekosistem dan daya saing investasi," ungkap Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot kepada Media Indonesia, Minggu (21/2).
Menurutnya, salah satu peraturan yang ditunggu dunia usaha adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai pengganti dari Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Yuliot menjelaskan, secara garis besar Perpres 10/2021 dibagi menjadi tiga hal, yakni bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal terdapat 245 bidang usaha.
Lalu, bidang usaha yang dialokasikan dan kemitraan bagi Koperasi dan UMKM terdapat 89 kelompok bidang usaha. Kemudian, bidang usaha dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha.
Baca juga : Airlangga Sebut 51% Izin Usaha Cukup Lewat OSS
"Sementara bidang usaha tertutup diatur dalam UU Ciptaker untuk 6 kelompok bidang usaha," jelas Yuliot.
Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga meyakini, dengan dirampungkannya PP UU Ciptaker, berbagai kemudahan akan segera dirasakan pelaku UMKM.
"Kami optimis transformasi UMKM dari sektor informal ke formal akan segera kita wujudkan secara bertahap," kata Teten kepada wartawan.
Adanya transformasi itu, dia menambahkan, akses UMKM ke lembaga pembiayaan formal dan akses ke pasar akan lebih luas lagi. Serta dapat memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk mengembangkan kapasitas dan daya saing usaha yang diharapkan menjadi lebih baik. (OL-7)
Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri sarasehan ekonomi Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat 13 Februari.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai sinyal bahaya menyusul keputusan lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investors Service.
Dari sisi permodalan, peningkatan porsi saham juga berkorelasi langsung dengan kebutuhan modal berbasis risiko.
Bertemu lima naga, Presiden Prabowo Subianto menegaskan investasi harus berdampak nyata, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat UMKM.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina, kembali menorehkan capaian positif di kancah internasional.
Kompleksitas lingkungan pembayaran telah mendorong inovasi fintech yang bervariasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved