Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEMERINTAH melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis dengan dirampungkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendongkrak iklim investasi. Aturan turunan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"49 Peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sudah diterbitkan, umumnya peraturan tersebut adalah memperbaiki ekosistem dan daya saing investasi," ungkap Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot kepada Media Indonesia, Minggu (21/2).
Menurutnya, salah satu peraturan yang ditunggu dunia usaha adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai pengganti dari Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Yuliot menjelaskan, secara garis besar Perpres 10/2021 dibagi menjadi tiga hal, yakni bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal terdapat 245 bidang usaha.
Lalu, bidang usaha yang dialokasikan dan kemitraan bagi Koperasi dan UMKM terdapat 89 kelompok bidang usaha. Kemudian, bidang usaha dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha.
Baca juga : Airlangga Sebut 51% Izin Usaha Cukup Lewat OSS
"Sementara bidang usaha tertutup diatur dalam UU Ciptaker untuk 6 kelompok bidang usaha," jelas Yuliot.
Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga meyakini, dengan dirampungkannya PP UU Ciptaker, berbagai kemudahan akan segera dirasakan pelaku UMKM.
"Kami optimis transformasi UMKM dari sektor informal ke formal akan segera kita wujudkan secara bertahap," kata Teten kepada wartawan.
Adanya transformasi itu, dia menambahkan, akses UMKM ke lembaga pembiayaan formal dan akses ke pasar akan lebih luas lagi. Serta dapat memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk mengembangkan kapasitas dan daya saing usaha yang diharapkan menjadi lebih baik. (OL-7)
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Dari jumlah tersebut, 70% merupakan batu bara berkualitas rendah, sedangkan sisanya adalah batu bara berkualitas sedang dan tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
Komitmen nyata sektor swasta dalam mendukung program strategis pemerintah kembali ditunjukkan melalui kolaborasi multipihak di sektor peternakan dan pangan.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Kemitraan ini menggunakan skema gerai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), yang memungkinkan Tuntun menghadirkan layanan investasi reksa dana secara aman, mudah, dan terintegrasi dalam satu aplikasi.
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved