Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Airlangga Sebut 51% Izin Usaha Cukup Lewat OSS

Insi Nantika Jelita
22/2/2021 00:20
Airlangga Sebut 51% Izin Usaha Cukup Lewat OSS
Ilustrasi izin usaha(Ilustrasi)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian pada Minggu (21/2) dijelaskan, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).

Dari hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).

Baca juga : Banyak Perusahaan Dikhawatirkan Tutup Permanen Imbas Banjir

Berdasarkan hasil RBA tersebut, dijelaskan bahwa penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan berdasarkan, RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

"Maka, 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha mikro dan kecil (UMK)," sebut Airlangg, Minggu (21/2).

Airlangga menekankan, hal mendasar yang diatur dalam 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), adalah ditujukan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik