Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sambut Diskon PPnBM, Industri Janjikan Harga Kendaraan Turun

M Ilham Ramadhan Avisena
13/2/2021 16:15
Sambut Diskon PPnBM, Industri Janjikan Harga Kendaraan Turun
Sejumlah mobil dan sepeda motor di jalan raya.(Antara/Asprilla Dwi Adha.)

KETUA I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyambut baik kebijakan diskon pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Hanya, pelaku industri masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari relaksasi tersebut.

"Kami menunggu juklak/juknisnya agar lebih jelas dan para agen pemegang merek (APM) dapat mempersiapkan diri menjelang 1 Maret 2021," kata Jongkie saat dihubungi, Sabtu (13/2). Pelaku industri kendaraan bermotor (KBM), imbuh Jongkie, juga mengharapkan kebijakan diskon PPnBM dapat mendongkrak penjualan.

Soalnya, dengan kebijakan itu, harga kendaraan bermotor akan turun dan dapat dijangkau oleh masyarakat. "Itu harapan kita semua (penjualan meningkat), karena harga jual KBM bisa turun dan harganya menjadi terjangkau untuk masyarakat," tuturnya.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan yang dikutip pada Sabtu (13/2) disebutkan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen cc kurang dari 1.500 kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki tingkat pembelian lokal di atas 70%.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021 guna memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

"Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," ujar Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahmat Widiana.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). Kombinasi kebijakan itu diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020.

Diskon pajak itu juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi. Di sisi konsumen, Lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya