Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Regulasi Lalu Lintas Tol Cipali Pascalongsor

Insi Nantika Jelita
11/2/2021 14:38
Ini Regulasi Lalu Lintas Tol Cipali Pascalongsor
Regulasi anyar lalulintas tol Cipali(Antara)

SELEPAS kejadian longsornya jalan di Tol Cikopo- Palimanan (Cipali) Km 122, pada Senin (8/2) lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi soal pengaturan lalu lintas (lalin) di tol tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menuturkan, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta - Cikampek - Cikopo - Palimanan menuju ke jalan arteri.

"Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Budi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih.

Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga : Jumlah Penumpang Kereta Melonjak Jelang Libur Imlek

Kemenhub juga menyampaikan, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” lanjut Budi.

Dia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.

Melalui SE tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang, seperti Polri, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan provinsi/ kabupaten/kota dan Badan Usaha Jalan Tol. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya