Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Apindo Apresiasi Langkah BPJAMSOSTEK dalam Pengelolaan Investasi

Mediaindonesia.com
10/2/2021 22:59
Apindo Apresiasi Langkah BPJAMSOSTEK dalam Pengelolaan Investasi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani.(Ist)

PENGELOLAAN pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK  selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu,  mengacu dan PP No 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJAMSOSTEK  selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian  dengan menerapkan tata kelola yang baik,” kata Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2)

Agus juga menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK selalu diawasi lembaga-lembaga yang independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kantor akuntan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut membuka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJAMSOSTEK atas tuduhan korupsi.

Pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/2), Ketua Umum Apindo  Hariyadi B Sukamdani, mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.

“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di Apindo meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” tukas Hariyadi.

Ia juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.

Ia mengaku memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal. 

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi," jelasnya.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menjelaskan bahwa di tengah isu negatif terhadap proses penyelidikan hukum yang dilakukan Kejagung, pihaknya sangat mengapresiasi kepada para pemberi kerja dan pekerja yang hingga saat ini masih menaruh kepercayaan kepada BPJAMSOSTEK dalam mengelola dana para pekerja di Indonesia.

"Kami terus berupaya agar BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara jaminan sosial kebangsaan bangsa, yang amanah , bertatakelola baik serta unggul dalam operasional dan pelayanan, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam visi BPJS Ketenagakerjaan," terang Cotta.

"Terhadap proses hukum yang sedang kita jalani ini, tentunya pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan keterangan secara transparan kepada pihak Kejagung," pungkasnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya