Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyertaan Modal Negara Sumber Dana Lembaga Pengelola Investasi

Despian Nurhidayat
01/2/2021 16:23
Penyertaan Modal Negara Sumber Dana Lembaga Pengelola Investasi
Tumpukan uang rupiah.(Antara/Sigid Kurniawan.)

DANA pengelolaan dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bersumber pemerintah yang melakukan penyertaan modal negara (PMN), baik dalam bentuk tunai maupun nontunai. PMN tersebut dimaksudkan menjadi dana kelolaan investasi atau master fund.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (1/2). "Kemudian, dari master fund bisa dibentuk sub fund atau lembaga yang mengelola bidang kekhususan seperti infrastruktur sektor potensi lain, kesehatan, pariwisata, teknologi, atau lainnya yang nanti bisa dikembangkan," ungkapnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa investor internasional maupun domestik juga bisa bermitra dalam sub fund atau lembaga yang akan mengelola investasi khusus di berbagai bidang potensial tersebut.

Seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, imbuhnya, tidak akan masuk dalam penyertaan modal LPI. Kekayaan alam dimaksud seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Namun, kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan. Nanti LPI yang menjadi penentu utama dalam hal tersebut. "Untuk perusahaan patungan, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk (perusahaan patungan) dengan melakukan penyertaan modal BUMN," kata Sri Mulyani.

 

Sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke LPI atau BUMN yang juga dapat melakukan jual beli dengan cara lain yang sah atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.

"Aset dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dengan LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan mitranya, baik dari dalam maupun luar negeri. "Jadi dalam hal ini kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," pungkas Sri Mulyani. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya