Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sandiaga Ungkap Perpanjangan PPKM Pukulan Berat bagi Pengusaha

Insi Nantika Jelita
22/1/2021 14:02
Sandiaga Ungkap Perpanjangan PPKM Pukulan Berat bagi Pengusaha
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, dengan diperpanjangannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga (8/2), dapat menambah beban bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) kedepannya.

"PPKM ini menjadi satu tambahan kesulitan untuk para pelaku usaha. Ini jadi pukulan berat bagi masyarakat yang hidup di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandiaga saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan mendapat keluhan langsung dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) soal dampak PPKM yang menggerus jumlah pengunjung mal.

Selain itu, Sandiaga mengatakan, asosiasi juga menyatakan beban pengelola mal sudah tidak mampu menanggung pembayaran penyewaan dan lainnya.

"Aosiasi menyatakan ketahanan usaha dari tenan ini memang sudah sangat berat. Meski sebagian restoran sudah di gratiskan (sewa tempat), agar mereka sanggup untuk terus beroperasi. Namun dengan beban utang sewa ke pengelola mall yang bertumpuk ini sangat berat," jelasnya.

Baca juga: Bansos Tunai di Sorong Minta Dipercepat

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, operasi mal dan restoran turut diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB selama perpanjangan PPKM.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ungkap Airlangga dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, (21/1).

Pada tahap PPKM pertama, operasi mal dan restoran ditutup sampai pukul 19.00 WIB hingga 25 Januari. Pemerintah juga masih mengizinkan restoran melayani pesan-antar (take away) atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional yang diatur untuk menekan penularan covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya