Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HADIRNYA rokok elektrik atau vape di Indonesia dinilai sebagai alat bantu untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional. Hal itu berdasarkan hasil riset Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti tentang persepsi konsumen di Indonesia terhadap penggunaan rokok elektrik.
"Hasil riset menunjukkan, responden di Indonesia mulai menggunakan rokok elektrik sebagai upaya intervensi kesehatan, seperti membantu mengurangi konsumsi rokok 30%, alasan kesehatan 11%, dan mengikuti anjuran ahli kesehatan 9%," kata Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).
Selain itu, 80% responden menilai bahwa promosi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagai alternatif tembakau harus lebih digalakkan. Lantas, para konsumen meminta edukasi terkait jenis dan profil risiko tiap produk HPTL perlu dilakukan secara berkelanjutan. Di samping itu, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen, terutama terkait standardisasi produk dan pencegahan produk ilegal.
“Regulasinya (untuk HPTL) harus tersendiri. Namun, sampai hari ini memang produksinya masih relatif kecil. Kalau idealnya, harusnya dibuat aturan tersendiri yang terpisah dari peraturan produk tembakau konvensional,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah responden di Indonesia masih menganggap konsumsi nikotin lewat produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan proses pembakaran pada rokok konvensional. Padahal, variasi produk HPTL tidak menghasilkan tar atau bahan kimia yang muncul dari proses pembakaran.
"Dalam hal ini, edukasi yang tepat mengenai manfaat dan profil risiko HPTL yang lebih rendah, seperti vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), snus dan kantong nikotin, menjadi sangat mendesak," tambahnya.
Menurut survei yang sama, 50% responden mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap potensi kandungan bahan ilegal sebagai penyebab timbulnya risiko kesehatan. Sedangkan sebanyak 90% responden percaya jika vape seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok konvensional, dan oleh karenanya membutuhkan regulasi yang tepat.
Baca juga : Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Donasi PMI DKI Secara Non Tunai
“Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kedua, konsumen memiliki hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa. Ketiga, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa,” ucap Koordinator Bidang Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia, dan Aneka, Kemendag Amiruddin Sagala.
Menurutnya, hak perlindungan konsumen memang telah diatur dalam regulasi. Akan tetapi, soal rokok elektrik atau HPTL persoalannya masih cukup rumit. Diperlukan pembahasan yang lebih luas mengingat produk tersebut masih baru.
“Memang kita harus duduk bersama, dari swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan pemerintahan. Bagaimana suatu solusi yang tepat, membuatkan suatu regulasi, agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Paling tidak, bisa meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengungkapkan bahwa Slsaat ini, produk HPTL semakin diminati oleh pasar. Pada 2020, tercatat pengguna vape di Indonesia telah mencapai 2,2 juta orang, dengan jumlah toko ritel mencapai 5.000. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kualitas produk melalui standardisasi.
“Saat ini Kemenperin telah menyelesaikan konsensus SNI Hasil Tembakau Dipanaskan (HTP) yang mana saat ini baru saja melalui tahap jajak pendapat. Kementerian Perindustrian juga mengusulkan penyusunan RSNI E-liquid di tahun 2021," tuturnya.
Untuk menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus sangat berhati-hati. Dari ratusan jenis produk makanan dan minuman, pihaknya hanya terapkan enam SNI wajib.
"Karena hal ini (SNI wajib) akan berlaku untuk produk impor maupun dalam negeri, industri kecil maupun industri besar. Jadi kami selekif sekali untuk menetapkan SNI wajib, jangan sampai itu menjadi senjata makan tuan. Jangan sampai industri dalam negeri jadi terbebani atau bahkan tutup,” tandasnya.(OL-7)
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Di tengah perubahan perilaku konsumen yang kian serba cepat dan berbasis lokasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan baru.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
PEMILIHAN rumah sakit rujukan dengan standar dan komitmen layanan terbaik yang sama dengan perusahaan asuransi menjadi salah satu penentu kualitas layanan kepada peserta.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Prinsip shared responsibility mengingatkan bahwa prinsip keberlanjutan hanya bisa tercapai jika semua pihak berperan aktif.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved