Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HADIRNYA rokok elektrik atau vape di Indonesia dinilai sebagai alat bantu untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional. Hal itu berdasarkan hasil riset Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti tentang persepsi konsumen di Indonesia terhadap penggunaan rokok elektrik.
"Hasil riset menunjukkan, responden di Indonesia mulai menggunakan rokok elektrik sebagai upaya intervensi kesehatan, seperti membantu mengurangi konsumsi rokok 30%, alasan kesehatan 11%, dan mengikuti anjuran ahli kesehatan 9%," kata Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).
Selain itu, 80% responden menilai bahwa promosi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagai alternatif tembakau harus lebih digalakkan. Lantas, para konsumen meminta edukasi terkait jenis dan profil risiko tiap produk HPTL perlu dilakukan secara berkelanjutan. Di samping itu, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen, terutama terkait standardisasi produk dan pencegahan produk ilegal.
“Regulasinya (untuk HPTL) harus tersendiri. Namun, sampai hari ini memang produksinya masih relatif kecil. Kalau idealnya, harusnya dibuat aturan tersendiri yang terpisah dari peraturan produk tembakau konvensional,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah responden di Indonesia masih menganggap konsumsi nikotin lewat produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan proses pembakaran pada rokok konvensional. Padahal, variasi produk HPTL tidak menghasilkan tar atau bahan kimia yang muncul dari proses pembakaran.
"Dalam hal ini, edukasi yang tepat mengenai manfaat dan profil risiko HPTL yang lebih rendah, seperti vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), snus dan kantong nikotin, menjadi sangat mendesak," tambahnya.
Menurut survei yang sama, 50% responden mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap potensi kandungan bahan ilegal sebagai penyebab timbulnya risiko kesehatan. Sedangkan sebanyak 90% responden percaya jika vape seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok konvensional, dan oleh karenanya membutuhkan regulasi yang tepat.
Baca juga : Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Donasi PMI DKI Secara Non Tunai
“Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kedua, konsumen memiliki hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa. Ketiga, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa,” ucap Koordinator Bidang Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia, dan Aneka, Kemendag Amiruddin Sagala.
Menurutnya, hak perlindungan konsumen memang telah diatur dalam regulasi. Akan tetapi, soal rokok elektrik atau HPTL persoalannya masih cukup rumit. Diperlukan pembahasan yang lebih luas mengingat produk tersebut masih baru.
“Memang kita harus duduk bersama, dari swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan pemerintahan. Bagaimana suatu solusi yang tepat, membuatkan suatu regulasi, agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Paling tidak, bisa meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengungkapkan bahwa Slsaat ini, produk HPTL semakin diminati oleh pasar. Pada 2020, tercatat pengguna vape di Indonesia telah mencapai 2,2 juta orang, dengan jumlah toko ritel mencapai 5.000. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kualitas produk melalui standardisasi.
“Saat ini Kemenperin telah menyelesaikan konsensus SNI Hasil Tembakau Dipanaskan (HTP) yang mana saat ini baru saja melalui tahap jajak pendapat. Kementerian Perindustrian juga mengusulkan penyusunan RSNI E-liquid di tahun 2021," tuturnya.
Untuk menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus sangat berhati-hati. Dari ratusan jenis produk makanan dan minuman, pihaknya hanya terapkan enam SNI wajib.
"Karena hal ini (SNI wajib) akan berlaku untuk produk impor maupun dalam negeri, industri kecil maupun industri besar. Jadi kami selekif sekali untuk menetapkan SNI wajib, jangan sampai itu menjadi senjata makan tuan. Jangan sampai industri dalam negeri jadi terbebani atau bahkan tutup,” tandasnya.(OL-7)
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved