Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan mencatat defisit sebesar Rp764,9 triliun atau 4,67% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Oktober 2020. Defisit itu karena belanja negara mencapai Rp2.041,8 triliun, lebih besar daripada pendapatan yang sebesar Rp1.276,9 triliun.
"Defisit kita mencapai Rp764,9 triliun, atau 4,67% dari PDB. Perpres No 72/2020 menggambarkan untuk keseluruhan tahun defisit akan mencapai Rp1.039 triliun atau 6,34% dari PDB. Di dalam konteks G-20, Indonesia dalam melakukan countercyclical, masih di dalam yang disebut cukup relatif modest, tidak seperti negara-negara lain yang kontraksinya bahkan mencapai belasan hingga 20%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN secara virtual, kemarin.
Dia memerinci, pendapatan negara pada Oktober 2020 mengalami pertumbuhan minus sebesar 15,4% bila dibandingkan periode sama di 2019 yang mencapai Rp1.508,5 triliun. Bila dilihat berdasarkan target dalam Perpres No 72/2020, pendapatan negara itu mencapai 75,1% dari target sebesar Rp1.699,9 triliun.
Pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp991 triliun, atau 70,6% dari target sebesar Rp1.404,5 triliun. Bila dibandingkan dengan periode sama di 2019 yang mencapai Rp1.173,9 triliun, penerimaan perpajakan tersebut tumbuh minus 15,6%.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan itu berasal dari penerimaan pajak yang baru mencapai Rp876 triliun, atau 69,8% dari target sebesar Rp1.198,8 triliun. Rendahnya penerimaan pajak terjadi lantaran pemerintah memberi insentif pajak kepada seluruh sektor perekonomian sebagai dukungan di masa pandemi.
"Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian, baik itu pajak untuk karyawan, PPH, maupun untuk PPN," terangnya.
Pendekatan inklusif
Di kesempatan terpisah, dalam sebuah webinar, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengisyaratkan kebijakan pembangunan nasional berkelanjutan diupayakan dengan pendekatan inklusif. Pasalnya, pandemi covid-19 memiliki dampak yang menyeluruh ke semua sektor.
"Pendekatan setelah pandemi lebih mendekati istilah 'Great Reset', dalam arti melakukan yang lebih baik. Covid-19 juga memberikan pelajaran bahwa penanganan dan pemulihan setelah covid-19 harus dilaksanakan secara bersama dan inklusif," jelas Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam webinar Unilever "Sustainability Day" Kolaborasi dan Aksi Bersama Menuju Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan: Indonesia Sehat, Indonesia Hijau, Indonesia Maju, kemarin. (Ins/E-2)
Ruang fiskal pemerintah kian terbatas seiring meningkatnya posisi utang hingga Rp9.637,90 triliun per 31 Desember 2025 atau setara 40,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengelola ekonomi secara pruden dengan mengusung kebijakan yang pro-pertumbuhan dan pro-rakyat. T
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Tidak semua rumah akan diganti atapnya, karena program ini hanya menyasar rumah-rumah yang masih menggunakan atap seng untuk kemudian diganti dengan genteng berbahan batuan.
Salah satunya, realisasi program Makan Siang Gratis (MBG) tercatat sebesar Rp36,6 triliun per 21 Februari.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah tak akan naikkan tarif pajak PPh 21 meski ada rekomendasi IMF. Fokus perkuat daya beli & ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved