HINGGA Oktober 2020, pemerintah mengantongi uang sebesar Rp297 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN). Itu berasal dari pungutan perusahaan digital luar negeri yang barang maupun jasanya diperjualbelikan di Tanah Air.
Penerimaan itu meningkat 306% bila dibandingkan September 2020 yang hanya mencapai Rp97 miliar. "Sampai Oktober sudah ada 16 perusahaan yang melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan sampai Oktober nilainya mencapai Rp297 miliar," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (23/11).
Sampai November 2020, Ditjen Pajak menunjuk 46 perusahaan luar negeri yang menjual barang maupun jasa di Indonesia sebagai pemungut PPN. Suryo mengatakan, jumlah perusahaan pemungut PPN itu akan terus bertambah yang berdampak pada bertambahnya tingkat penyetoran PPN.
"Setiap bulan penyetor PPN bertambah terus. Sampai saat ini ada 46 pemungut PPN PMSE. Ini besarnya tergantung transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri tersebut,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penunjukan perusahaan luar negeri sebagai pemungut PPN itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha antarpelaku usaha.
"Ini merupakan salah satu bentuk kebijakan yang memastikan level playing field antara pemain konvensional dan online. Konvensional kita beli di mal kena PPN. PMSE ini juga kena treatment yang sama. Jadi aspek kepatuhan pajak dan keadilan dalam perekonomian,” pungkasnya. (OL-14)