Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH sudah mulai menggelar konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang menyelenggarakan konsultasi publik tentang RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dilakukan di Bali, Kamis (19/11).
Sejumlah perwakilan masyarakat dan asosiasi usaha dilibatkan termasuk Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) yang mengikuti rapat konsultasi tersebut secara virtual.
Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie dalam konsultasi tersebut menyampaikan beberapa usulan dan masukan dari REI yang merupakan asosiasi perusahaan properti tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota saat ini mencapai 6.300 perusahaan.
“Di rapat konsultasi publik dengan Kemenko Perekonomian tadi kami menyampaikan empat masukan prioritas terkait RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tetapi secara rinci kami dari REI sudah menyampaikan usulan dan masukan secara tertulis kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian ATR-BPN,” kata Hari Ganie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).
Pertama, mengenai perizinan tata ruang. Sesuai amanat UU Ciptaker, guna memberikan kepastian hukum maka perizinan investasi nantinya cukup hanya dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) jika sudah tersedia Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sedangkan kalau belum tersedia RDTR, maka mekanismenya melalui Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Oleh karena pentingnya RDTR sebagai acuan kemudahan berinvestasi, maka REI menilai perlunya ketersediaan RTRW/RDTR yang berkualitas. Sehingga semua data yang digunakan untuk penyusunannya haruslah data yang akurat dan lengkap.
“Sebab itu, perlu adanya kewajiban agar seluruh instansi dan dinas di daerah memberikan data yang benar, lengkap dan dapat diandalkan untuk penyusunan rencana tata ruang termasuk informasi penggunaan tanah eksisting yang berasal dari kantor pertanahan,” ujar Hari Ganie.
Apalagi, menurut dia, saat ini urusan tata ruang dan pertanahan sudah berada di bawah satu kementerian yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Hal ini tentu semakin mempermudah proses koordinasi data tata ruang dan pertanahan hingga di tingkat dinas di daerah. Selama ini, kata Hari Ganie, untuk mengurus izin lokasi perlu advis perencanaan dan pertimbangan teknis (pertek) pertanahan sehingga kadang sering terjadi dispute di lapangan.
“Ke depan nantinya cukup hanya mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RTDR saja,” jelas alumni Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Baca juga : UU Cipta Kerja Tak Cukup Yakinkan Investor
Kedua, REI mendorong agar PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini prosedur implementasinya dijalankan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) yang jelas, transparan dan terukur sesuai semangat dari UU Ciptaker. Termasuk, ujar Hari Ganie, ada batasan waktu penyelesaiannya.
Ketiga, REI memberikan apresiasi atas pembentukan Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah yang anggotanya melibatkan berbagai unsur termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. REI menilai keberadaan forum ini sebagai langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif.
“Kami berharap agar Forum Penataan Ruang tersebut kewenangannya kuat dimana tidak hanya memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan forum ini dimintakan pendapatnya,” ujar Hari Ganie.
Bahkan, lebih jauh diharapkan Forum Penataan Ruang tersebut dapat diminta pendapatnya jika terjadi sengketa tata ruang. Sengketa tata ruang banyak terjadi terlebih di daerah akibat kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya penggantian kepala daerah.
Sebagai contoh banyak pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin lengkap pengembangan bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan pembangunan, namun beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak bisa lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama.
“Kasus seperti ini banyak terjadi sehingga mungkin dapat diselesaikan melalui Forum Penataan Ruang,” ujar dia.
Terakhir, ungkap Hari Ganie, REI juga mengusulkan agar pengendalian tata ruang terkait penindakan rencana tata ruang hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki pemahaman terhadap aturan di bidang tata ruang. PPNS ada di hampir semua pemerintah provinsi dan lebih tepat menanggani pelanggaran yang berhubungan dengan tata ruang karena masalah ini merupakan produk hukum daerah.
“Kami berharap kalau pun ada pemanfaatan tata ruang yang dianggap tidak sesuai, cukup dilakukan oleh penyidik PNS,” saran dia.
Sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan usaha, REI memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah khususnya Kementerian ATR-BPN yang mengedepankan semangat kemudahan berusaha dan investasi dalam penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang seperti diamanahkan UUCK.
Termasuk juga mendukung penuh pembentukan Forum Penataan Ruang yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Hal lain, REI mengapresiasi aturan peninjauan kembali RTRW/RTDR yang kapan saja dapat dilakukan jika diperlukan sekali dalam 5 tahun, serta adanya pemberian batasan waktu pengesahan RTRW/RDTR yang selama ini seringkali butuh waktu lama karena banyaknya tarik menarik kepentingan di daerah. (RO/OL-7)
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Pembeli mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari verifikasi dokumen, konsultasi perpajakan, hingga edukasi proses balik nama sertifikat di BPN.
HARGA jual dan penyewaan properti di Bali terus meningkat dari tahun ke tahun dengan proyeksi kenaikanĀ dan imbal hasil sewa (rental yield) yang menjanjikan.
DI tengah pasar properti yang dibanjiri produk menengah-bawah, hanya segelintir pengembang yang berani masuk merambah segmen premium. Tentu mereka menyasar para investor kelas kakap.
Mencari hunian ideal adalah proses yang sering kali menyita waktu dan tenaga. Aktivitas seperti berkunjung ke banyak lokasi properti bisa dipermudah denganĀ teknologi Virtual 360
MEMASUKI pertengahan 2025, data agregat dari berbagai badan riset properti menunjukkan Tangerang Raya dan wilayah barat Jakarta masih unggul dalam tren permintaan hunian maupun komersial.
Rumah sempit jadi terasa luas? Ini dia tips jitu bikin rumah terlihat lebih lapang tanpa renovasi! Dekorasi minimalis & tata ruang cerdas kuncinya. Baca sekarang!
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Menteri ATR AHY menyatakan 120 juta bidang tanah target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus tercapai hingga akhir 2024.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancamĀ kelestarian ekosistem
PEMERINTAH memastikan akan segera meluncurkan peta tunggal melalui kebijakan satu peta atau one map policy di pekan depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten terus memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved