Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, investor tidak serta merta akan datang menanamkan modalnya di Tanah Air meski Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja telah menjadi produk hukum yang sah.
"Dari UU Cipta Kerja saja, investor masih menunggu aturan turunan mengenai beberapa pasal dalam UU tersebut. Karena aturan turunan ini lah yang menjadi penting sebagai salah satu pertimbangan investor," tuturnya saat dihubungi Mediaindonesia.com, Kamis (19/11).
Yusuf menambahkan, investor juga akan menunggu kepastian untuk meyakinkan diri bahwa UU Cipta Kerja mampu menjawab persoalan tumpang tindih regulasi di Indonesia. Sebab aturan tumpang tindih itu yang selama ini menjadi penghambat masuknya investor ke Tanah Air.
UU Cipta Kerja, kata Yusuf, berpotensi memberi dampak positif pada konteks investasi. Sebab, upaya deregulasi pernah dilakukan 21 negara OECD pada 1978-1979 dan berbuah manis.
Namun dia mengingatkan, deregulasi itu perlu diikuti dengan pengawasan yang ketat. "Kalau tidak, justru bisa berbalik dan berdampak negatif salah satu contohnya ialah deregulasi sistem keuangan di Indonesia yang kemudian menjadi permasalahan ketika krisis keuangan 1997," jelas Yusuf.
Di tengah pandemi ini pemerintah dirasa perlu untuk melakukan upaya lebih guna meyakinkan investor datang ke Indonesia. Salah satu yang bisa dilakukan ialah mengembalikan performa ekonomi Indonesia ke level sebelum pandemi merebak.
"Ini menujukkan sangat prospektif untuk berinvestasi di Indonesia.Disamping itu, pemerintah perlu menjaga iklim investasi melalui ongkos bisnis yang murah seperti logistik, listrik, ataupun gas dan juga stabilitas politik dan hukum di dalam negeri," pungkasnya. (OL-8)
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved