Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Baru Lima Provinsi Naikkan UMP 2021

Insi Nantika Jelita
02/11/2020 15:49
Baru Lima Provinsi Naikkan UMP 2021
.(ANTARA/Wahyu Putro A)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa baru lima provinsi yang melaporkan akan menaikkan upah minimum di 2021. Para kepala daerah atau gubernur itu dengan kata lain tidak mengikuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang diminta sama dengan 2020.

"Jadi kami peroleh ada lima (provinsi) yang gubernurnya menetapkan lain dari yang disampaikan dari surat edaran. Lebih tinggilah UMP dari 2020," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/11).

Haiyani tidak menyebutkan secara detail provinsi yang menaikkan UMP 2021. Dari penelusuran Media Indonesia setidaknya ada empat provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan upah, yakni Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Untuk kepastian surat resmi dari gubernur yang berencana menaikkan UMP 2021, Haiyani mengaku pihaknya belum menerimanya. "Saya tadi pagi memantau, itu belum ada. Ada yang hanya mengirimkan via Whatsapp. Belum ada secara resmi menyampaikan kepada menteri. Jadi baru melalui pesan singkat," jelas Haiyani.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 itu bukan penolakan atas kenaikan UMP 2021. Namun, SE itu menjadi acuan pemerintah pusat untuk dijadikan pertimbangan oleh kepala daerah soal UMP karena adanya pandemi covid-19.

"Jadi masing masing kepala daerah atau gubernur yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2021, bukan Kemenaker," pungkas Haiyani. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya