Ratusan Akun Instagram Pegadaian Palsu Digugat

Despian Nurhidayat
02/11/2020 14:15
Ratusan Akun Instagram Pegadaian Palsu Digugat
.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PT Pegadaian memproses tindakan hukum terhadap pelaku penipuan lelang online (daring). Diketahui Pegadaian sebagai pihak pelapor menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dengan terdakwa atas nama SRD (inisial) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diduga pula ia melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kronologi perkara diawali ketika perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Modus operandi penipuan yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik Pegadaian," ungkap Sekretaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo dilansir dari keterangan resmi, Senin (2/11).

Untuk meyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, hingga kartu pengenal karyawan, bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian.

Kemudian mereka menawarkan barang berharga, seperti emas, baik batangan maupun perhiasan, dengan harga murah alias jauh di bawah harga pasar. Selain itu, mereka menawarkan barang berharga lain, seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merek ternama dan barang sejenis lain kepada calon korban.

"Selanjutnya calon korban diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, tetapi kemudian barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan. Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut," sambungnya.

Menurut Amoeng, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak April hingga September 2020. Secara simultan polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku di Juni 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2020 melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Dengan adanya kejadian ini, Pegadaian berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara online yang mengatasnamakan Pegadaian, karena Pegadaian tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara online," ujar Amoeng.

Antisipasi agar kejadian semacam ini tidak berulang dan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Pegadaian bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk menangkap dan menjerat para pelaku serta aktor intelektual di balik tindak kejahatan ini. Pegadaian juga bekerja sama dengan Grup IB sebagai perusahaan internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan cyber attacks dan online fraud. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya