Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pelaku Usaha Milenial Harus Jadi Penggerak Ekonomi

Pra/Mal/Ins/X-7
27/10/2020 04:58
Pelaku Usaha Milenial Harus Jadi Penggerak Ekonomi
Ilustrasi(Medcom.id)

PARA pelaku usaha milenial diharapkan dapat menjadi mesin penggerak perekonomian Tanah Air di masa mendatang. Sebabnya, era yang sedang berkembang saat ini sangat dipengaruhi teknologi digital dan kaum milenial amat fasih dengan hal tersebut.

“Kaum muda memiliki kemampuan dan kelebihan karena bagian dari generasi digital native dan sudah sangat akrab dan melek teknologi. Dengan demikian prosesnya pasti lebih mudah dan cepat,” ujar Presiden Joko Widodo saat membuka Festival UMKM Kumparan secara daring, kemarin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan Indonesia merupakan pasar sangat besar dengan total populasi 270 juta jiwa. Namun, pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi baru 8 jutaan.

“Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Untuk itu, kita butuh lebih banyak job creator, para wirausaha muda yang menciptakan lapangan kerja baru,” tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Dalam enam tahun terakhir, sambung Kepala Negara, pemerintah telah melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM.

“Termasuk melalui UU Cipta Kerja. UU ini akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, untuk membuka usaha
baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil, UMKM, tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran saja,” imbuh Presiden.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan, saat ini langkah nyata dari BUMN untuk membantu pengembangan pelaku UMKM dan ultramikro (UMi) harus dioptimalkan.

Langkah strategis BUMN yang dapat dilakukan, lanjutnya, ialah membantu penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM yang berkaitan dengan bisnis inti setiap BUMN.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengungkapkan Istana masih dalam proses pengkajian secara mendalam sisi redaksional UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, ia belum mengetahui kapan peraturan perundangan tersebut akan ditandatangani Presiden.

Dia meminta masyarakat bersabar karena sejatinya Kepala Negara memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani setelah UU tersebut diseutujui DPR. (Pra/Mal/Ins/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya