Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan definisi tanah telantar yang akan diambil alih oleh bank tanah. Pembentukan bank tanah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai bank tanah mulai Pasal 125.
"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/10).
Dia menegaskan telantar itu memiliki makna tanah tersebut tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lahan seperti itu akan diambil alih oleh Bank Tanah.
"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah telantar," tegas Sofyan.
Selain itu, dia menambahkan, untuk tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. Terutama yang telah ditetapkan peraturan daerah. "Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar," ujar Sofyan.
Pada Pasal 125 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi. (P-2)
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Transformasi tanah bekas kebun di Sulawesi Tengah oleh Badan Bank Tanah jadi aset strategis: reforma agraria, investasi pangan, dan pertahanan IKN.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
Pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dikaji oleh Badan Bank Tanah (BBT)
Investor asing dan lokal makin aktif digandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang dikelolanya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan banyak lahan sitaan milik koruptor yang akan dibangun permukiman rakyat.
Menurutnya, dalam masterplan atau perencanaan pembangunan dan pengembangan yang dimaksud, Bank Tanah telah menyusun areal peternakan dan perkebunan yang siap menerima investor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved