Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan definisi tanah telantar yang akan diambil alih oleh bank tanah. Pembentukan bank tanah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai bank tanah mulai Pasal 125.
"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/10).
Dia menegaskan telantar itu memiliki makna tanah tersebut tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lahan seperti itu akan diambil alih oleh Bank Tanah.
"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah telantar," tegas Sofyan.
Selain itu, dia menambahkan, untuk tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. Terutama yang telah ditetapkan peraturan daerah. "Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar," ujar Sofyan.
Pada Pasal 125 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi. (P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Pemprov Bengkulu meneken MoU pemanfaatan potensi pertanahan untuk pengembangan daerah. Identifikasi awal lahan eks-hak diperkirakan 20 ribu hektare.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi tanah bekas kebun di Sulawesi Tengah oleh Badan Bank Tanah jadi aset strategis: reforma agraria, investasi pangan, dan pertahanan IKN.
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
Pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dikaji oleh Badan Bank Tanah (BBT)
Investor asing dan lokal makin aktif digandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang dikelolanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved