Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Berencana Hapus Peran Importir Garam

Andhika Prasetyo
05/10/2020 15:17
Pemerintah Berencana Hapus Peran Importir Garam
Petani memanen garam di wilayah Pamekasan, Jawa Timur.(Antara/Saiful Bahri)

PEMERINTAH berencana menghapus peran importir garam. Nantinya, pihak yang diberikan izin impor ialah industri yang membutuhkan garam untuk keperluan produksi.

"Jadi, industri makanan dan minuman, industri kaca, serta industri lain yang butuh garam, itu mereka yang langsung mengimpor. Mereka akan mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seusai mengikuti rapat terbatas, Senin (5/10).

Apabila ada industri yang membocorkan garam impor ke pasar atau pihak lain, pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Luhut pun meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk melakukan kalkulasi dengan cermat terkait kebutuhan impor garam industri. Kemudian, angka tersebut harus dipublikasikan, sehingga semua pihak dapat mengawasi kegiatan importasi.

Baca juga: Ekonomi Diguncang Pandemi, Industri Mamin Bisa Tumbuh Positif

Dia menyebut skema serupa juga diterapkan untuk kegiatan impor gula. Nantinya, industri yang membutuhkan gula untuk keperluan produksi, bisa mendapatkan izin impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan pihaknya sudah memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk memantau peredaran garam dan gula di dalam negeri.

"Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memverifikasi secara detil kebutuhan garam dan gula tiap industri. Ini akan membuat hasil verifikasi lebih objektif," pungkas Agus.

Semua upaya dilakukan untuk melindungi petani garam dan gula di Tanah Air. Mengingat, banyak hasil produksi yang tidak terserap industri lokal, lantaran lebih mempriotaskan produk impor.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya