Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TAWARAN dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal dan investasi tanpa izin masih bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak oleh pandemi covid-19.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali memblokir ratusan perusahaan fintech ilegal untuk melindungi masyarakat dari kerugian.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi dalam operasinya menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin, pada bulan ini.
“Kami masih menemukan fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukan solusi bagi masyarakat,” ujar Tongam dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (25/8).
Menurut dia, pinjaman fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon seluler untuk mengintimidasi saat penagihan.
Kini identitas semua temuan satgas tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk blokir akses di laman internet dan aplikasi jaringan seluler. “Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” kata dia.
Satgas pun mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. “Jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS, berarti itu dilakukan fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.”
Dengan pemblokiran tersebut, hingga saat ini total fi ntech ilegal yang ditangani satgas untuk ditutup sejak 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.
Pastikan berizin
Selain kegiatan fintech lending ilegal, Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang tinggi.
Salah satu entitas yang diminta ditutup ialah aplikasi Alimama Indonesia yang belakangan ramai diberitakan karena diduga menipu dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum investasi memastikan dahulu pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang seperti OJK. Itu bisa dilihat melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Secara terpisah, Direktur Center of Reform on Economic Indonesia Piter Abdullah menambahkan, selain izin jelas dari OJK, masyarakat perlu melihat pemilik dan kondisi keuangannya seperti apa.
“Indikasinya yang dijadikan patokan yakni lembaga yang menawarkan suku bunga terlalu tinggi harus diwaspadai. Intinya jangan mencari rente. Jangan mencari yang janji terlalu tinggi karena justru berbahaya,” jelas dia.
Masyarakat yang hendak meminjam sebaiknya hati-hati. “Harus dipahami betul kebutuhannya seperti apa. Jangan memercayai lembaga yang tampak memberikan solusi, tapi justru membawa masalah baru,” tutupnya. (Ins/S-3)
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
INDUSTRI kripto di Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved