Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemenkeu: Belanja Pemerintah Sering Bocor dan Tidak Efisien

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/9/2020 15:58
Kemenkeu: Belanja Pemerintah Sering Bocor dan Tidak Efisien
Suasana pembangunan gedung bertingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(Antara/Aditya Pradana)

KEMENTERIAN Keuangan menyatakan pengeluaran pemerintah selama ini banyak mengalami kebocoran.

Dalam artian, pengeluaran yang dibelanjakan pemerintah tidak sepenuhnya efektif. Sebab, dampaknya relatif minim terhadap perekonomian nasional.

“Tidak sedikit pengeluaran pemerintah yang tidak efisien. Banyak bocor, tidak perlu dan tidak menghasilkan nilai tambah yang besar,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi virtual, Jumat (25/9).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bisa Diatasi, BI: Muncul Tiga Tantangan

Kondisi itu semakin terlihat di tengah pandemi covid-19. Namun akibat pandemi, pemerintah mampu melakukan efisiensi belanja yang tidak perlu. Sehingga, terjadi refocussing dan realokasi anggaran untuk menghadapi dampak pandemi pada ekonomi domestik.

Berangkat dari realita itu, pemerintah menyusun anggaran yang lebih efisien dan tepat guna. Kegiatan belanja yang tidak berdampak signifkan pada ekonomi nasional akan dipangkas. Tujuannya, menjaga kesehatan dan kedisiplinan fiskal.

“Itu membuat negara relatif lebih siap menghadapi 2020 dibandingkan negara lain. Tiba-tiba kita menaikkan defisit menjadi 6,34%. Memang sebelumnya setiap tahun (anggaran yang tidak efisien) dipotong. Itu kemudian menghasilkan disiplin fiskal yang relatif solid,” jelas Febrio.

Baca juga: Pemerintah Klaim Upaya Pemulihan Ekonomi Sudah di Jalur Tepat

Pelebaran defisit anggaran pada tahun ini merupakan respons pemerintah terhadap dampak pandemi covid-19. Awalnya, defisit diproyeksikan sebesar 1,76%, namun kemudian naik menjadi 6,34% setelah covid-19 mewabah di Tanah Air.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 menjadi dasar pelebaran defisit yang tertuang dalam APBN. Presiden Joko Widodo mengoreksi penerimaan negara pada 2020 menajadi Rp1.699,94 triliun dan belanja negara dinaikkan menjadi Rp2.739,16 triliun.

Alhasil, defisit anggaran pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.039,2 triliun atau setara 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya