Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dari Shopee, Netflix hingga Twitter Pungut Pajak Mulai 1 Oktober

M Ilham Ramadhan
09/9/2020 10:15
Dari Shopee, Netflix hingga Twitter Pungut Pajak Mulai 1 Oktober
Ditjen Pajak mulai akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk digital impor pada 1 Oktober(Antara/Nova Wahyudi)


DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk 12 perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang produknya dijual kepada konsumen di Indonesia.

"Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (9/9).

Adapun ke-12 perusahaan yang ditunjuk yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd.; McAfee Ireland Ltd.; Microsoft Ireland Operations Ltd.; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc.; PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Hestu menuturkan, jumlah PPN yang harus dibayar konsumen ialah 10% dari harga sebelum pajak. Pungutan PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Ditjen Pajak, imbuh Hestu, akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Tanah Air. Tujuannya ialah untuk menyosialisasikan kebijakan dan mengetahui kesiapan perusahaan sebagai pemungut PPN.

"Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Hestu.

Hingga saat ini, total perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 28 badan usaha. 16 perusahaan yang telah ditunjuk lebih dulu ialah Amazon Web Service Inc.; Google Asia Pte Ltd.; Google Ireland Ltd.; Google LLC; Netflix International B.V. dan Spotify AB pada tahap pertama.

Kemudian, di tahap kedua Facebook Ireland Ltd.; Facebook Payments International Ltd.; Facebook Technologies International Ltd.; Amazon.com Services LLC; Audible Inc.; Alexa Internet; Audible Ltd.; Apple Distribution International Ltd.; Tiktok Pte Ltd. dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," tutup Hestu. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya