Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
EKONOM senior Faisal Basri menyayangkan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Diketahui, DPR RI beralasan upaya itu sebagai respons terhadap pelambatan ekonomi akibat pandemi covid-19. Faisal menilai revisi UU BI bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23d, yakni negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur oleh UU. Adapun independensi BI sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1999.
“Itu sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 23d dan UU BI Pasal 4 yang menyebutkan BI adalah lembaga negara yang independen. Bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu,” ujar Faisal dalam diskusi virtual, Kamis (3/9).
Baca juga: DPR: Revisi UU BI Tidak Perlu Tunggu Perppu
Pernyataan Faisal turut menanggapi poin revisi UU BI soal keberadaan Dewan Moneter sebagai koordinator yang membawahi bank sentral. Dalam revisi UU BI disebutkan Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Moneter.
Menurutnya, DPR memiliki pemahaman keliru mengenai krisis akibat pandemi. Secara keseluruhan, sektor keuangan dalam kondisi cukup baik. Pelambatan sektor perekonomian disebabkan pandemi covid-19, yang menghambat kinerja fiskal.
Baca juga: 32 Tahun Bersama Mandiri, Royke Tumilaar Ditunjuk Jadi Dirut BNI
“Ini nestapa kita. Masalahnya ada di fiskal dan kementerian teknis. Tapi ini malah moneter yang diobok-obok sebagai solusinya. Ini sama saja tangan kita yang gatal, tapi kaki yang diamputasi,” pungkasnya.
Faisal berpendapat usulan DPR untuk merevisi UU BI layaknya tengah memerah susu sapi tanpa henti. Padahal itu tidak memecahkan masalah ekonomi domestik. Seharusnya, DPR memahami persoalan ekonomi lebih baik. Dalam hal ini, fokus untuk menekan laju penyebaran covid-19, sehingga ekonomi bisa kembali pulih.
Selama pandemi belum mereda, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi sulit terungkit. Walaupun pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus fiskal.(OL-11)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved