Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
EKONOM senior Faisal Basri menyayangkan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Diketahui, DPR RI beralasan upaya itu sebagai respons terhadap pelambatan ekonomi akibat pandemi covid-19. Faisal menilai revisi UU BI bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23d, yakni negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur oleh UU. Adapun independensi BI sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1999.
“Itu sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 23d dan UU BI Pasal 4 yang menyebutkan BI adalah lembaga negara yang independen. Bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu,” ujar Faisal dalam diskusi virtual, Kamis (3/9).
Baca juga: DPR: Revisi UU BI Tidak Perlu Tunggu Perppu
Pernyataan Faisal turut menanggapi poin revisi UU BI soal keberadaan Dewan Moneter sebagai koordinator yang membawahi bank sentral. Dalam revisi UU BI disebutkan Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Moneter.
Menurutnya, DPR memiliki pemahaman keliru mengenai krisis akibat pandemi. Secara keseluruhan, sektor keuangan dalam kondisi cukup baik. Pelambatan sektor perekonomian disebabkan pandemi covid-19, yang menghambat kinerja fiskal.
Baca juga: 32 Tahun Bersama Mandiri, Royke Tumilaar Ditunjuk Jadi Dirut BNI
“Ini nestapa kita. Masalahnya ada di fiskal dan kementerian teknis. Tapi ini malah moneter yang diobok-obok sebagai solusinya. Ini sama saja tangan kita yang gatal, tapi kaki yang diamputasi,” pungkasnya.
Faisal berpendapat usulan DPR untuk merevisi UU BI layaknya tengah memerah susu sapi tanpa henti. Padahal itu tidak memecahkan masalah ekonomi domestik. Seharusnya, DPR memahami persoalan ekonomi lebih baik. Dalam hal ini, fokus untuk menekan laju penyebaran covid-19, sehingga ekonomi bisa kembali pulih.
Selama pandemi belum mereda, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi sulit terungkit. Walaupun pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus fiskal.(OL-11)
Rakyat tetap paham jika pangkal persoalan adalah DPR dengan berbagai kebijakannya yang tidak merakyat.
KETUA DPR RI, Puan Maharani akan bertanggung jawab dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved