Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BERATNYA dampak pandemi covid-19 yang menerpa perekonomian nasional sepanjang triwulan II mengharuskan pemerintah merevisi pertumbuhan ekonomi 2020 ke kisaran -1,1% hingga 0,2%.
Angka itu merupakan perubahan dari taksiran awal di kisaran 0,4%-1% dan didasari pula perkiraan pertumbuhan ekonomi triwulan III yang diprediksi masih negatif.
“Proyeksi kami minus 1,1% hingga 0,2%. Triwulan III mungkin masih negative growth dan triwulan IV sedikit di bawah netral,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin.
Berdasarkan asumsi itu, lanjut Sri Mulyani, pemulihan pada 2021 tidak serta-merta langsung mengungkit kinerja perekonomian di semester pertama. “Di paruh pertama 2021, fokus utama ialah pengadaan vaksin covid-19 lalu vaksinasi secara meluas.”
Oleh karena itu, pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2021 di rentang 4,5%-5,5%. Itu pun bergantung capaian semester II.
“Semester 1 tahun depan covid-19 masih menjadi faktor yang menahan pemulihan, baik di konsumsi maupun investasi,” ujar Sri Mulyani.
Dalam rapat kerja tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memprediksi pertumbuhan ekonomi 2021 berada di kisaran 4,8%-5,8%. Proyeksi positif itu berdasarkan pada kondisi ekonomi yang saat ini mulai menunjukkan perbaikan.
“Secara keseluruhan untuk 2021, pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2021 sekitar 4,5%-5,5% yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan cukup realistis dan sejalan dengan perkiraan BI,” jelas Perry.
Perry menambahkan indikasi perbaikan ekonomi juga terlihat dari meningkatnya mobilitas manusia di beberapa daerah, peningkatan penjualan eceran, naiknya keyakinan konsumen, meningkatnya PMI manufaktur, dan naiknya ekspektasi investasi di semester II 2020.
Terpisah, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin memaparkan kebijakan pemerintah menggelontorkan dana Rp180 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari kemungkinan terjerembap ke jurang resesi.
“Angka Rp180 triliun diperoleh dari hasil perkalian PDB dengan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua. PDB kita sekitar US$1 triliun atau setara Rp14.500 triliun. Jika dibagi per kuartal secara rata, PDB setiap kuartal Rp3.600 triliun. Nah, di kuartal kedua kita mencatat pertumbuhan ekonomi -5,32%. Jadi, yang kita bicarakan ialah 5,32% dari Rp3.600 triliun. Itu sekitar Rp180 triliun. Kita kehilangan Rp180 triliun pada kuartal kedua. Kucuran dana Rp180 triliun itu akan menutup sama persis minus -5,32%,” tandas Budi di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. (Mir/Pra/X-3)
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 17 Juni 2025, dibuka menguat 6,04 poin atau 0,08% ke level 7.161,89.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved