Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

RUU Ciptaker Permudah Dirikan PT, Lapangan Kerja Bisa Bertambah

M Sholahadhin Azhar
29/8/2020 00:50
RUU Ciptaker Permudah Dirikan PT, Lapangan Kerja Bisa Bertambah
Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR(MI/Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memangkas aturan yang mempersulit terciptanya pengusaha baru. Contohnya dalam UU Perseroran yang mewajibkan banyak syarat menciptakan Perseroan Terbuka atau PT.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mudah mendirikan perusahaan. Modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan, tidak perlu akta pendirian notarial.

"Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata," kata Teddy melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8)

Baca juga : Menaker : Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan Secara Transparan

Sementara ada juga dampak terhadap UU Persaingan Usaha. Upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga sebelumnya ke pengadilan negeri. Menurut dia, hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp100 milyar dari sebelumnya hanya Rp25 milyar, dan penghapusan sanksi pidana.

Teddy menyebut dampak lain RUU Ciptaker juga mengarah pada UU BUMN. Perusahaan pelat merah akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitan dan pengembangan serta inovasi. Sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. (Medcom.id/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik