Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DITETAPKANNYA 21 Agustus sebagai salah satu hari cuti bersama oleh pemerintah ikut berimbas pada peningkatan jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh periode 19-23 Agustus. Di Wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, tercatat ada 7.800 penumpang berangkat pada Rabu (19/8).
Jumlah penumpang bertambah hampir mendekati dua kali lipat jika dibandingkan akhir pekan dua minggu lalu pada Jumat, 7 Agustus 2020 sebesar 4.100 penumpang.
Melonjaknya volume penumpang ini juga didukung dari sisi jumlah kereta api (KA) yang ditambah jadwal perjalanannya.
Jika pada Jumat 7 Agustus 2020 menjelang akhir pekan normal, total KA yang dioperasikan sebanyak 14 KA keberangkatan dari wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 14 Agustus 2020 bertepatan dengan libur akhir pekan HUT Kemerdekaan jumlah perjalanan juga ditambah secara bertahap, hingga posisi hari ini 19 Agustus 2020 terdapat 27 perjalanan KA dari area Daop 1 Jakarta.
"Terkait prediksi puncak volume penumpang masa long weekend dari tanggal 19-22 Agustus 2020, berdasarkan data reservasi volume penumpang tertinggi tercatat pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2020 dengan jumlah sekitar 7. 800 penumpang," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa, Rabu (19/8).
Baca juga : Catat, Ini Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020
Namun, data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 20-23 Agustus 2020.
Meski perjalanan KA ditambah dan volume penumpang KA meningkat, namun PT KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan prosedur pencegahan covid-19 baik di area Stasiun dan perjalanan KA di atas KA seperti, menerapkan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70% dari kondisi normal.
Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi, dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, serta mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA.
Selain itu penumpang juga dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
"Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di stasiun. Sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang. Jika diperjalanan kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA. Selanjutnya penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan. Petugas juga akan aktif memastikan penumpang selalu menggunakan APD sepanjang perjalanan," jelas Eva. (OL-7)
KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara untuk kereta api yang dalam kondisi normal tidak berhenti di stasiun tersebut.
Sebanyak 19 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir akan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara.
Nikmati kemewahan perjalanan dengan La Dolce Vita Orient Express dari Sisilia ke Roma.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons wacana penyediaan kereta khusus perokok di kereta api jarak jauh.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti usulan anggota DPR RI agar ada gerbong kereta api khusus untuk perokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80. Apakah pekerja swasta libur?
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional adalah sebuah upaya untuk mempererat kebersamaan masyarakat.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved