Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Realisasi Subsidi Bunga KUR Masih Rendah, Menkeu: Ada Persoalan

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/8/2020 15:51
Realisasi Subsidi Bunga KUR Masih Rendah, Menkeu: Ada Persoalan
Petani di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang didorong pemerintah untuk mengakses KUR.(Antara/M Ibnu Chazar)

REALISASI subsidi bunga pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru mencapai Rp 1,5 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 35,2 triliun untuk 60 juta debitur.

“Ini berarti masih ada persoalan dari sisi perbankan atau lembaga keuangan, dalam komunikasi maupun proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi. Ini yang kita evaluasi,” terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam diskusi virtual, Selasa (11/8).

Masyarakat yang mendapatkan subsidi bunga KUR ialah debitur dengan pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Ada dua mekanisme pemberian subsidi bunga KUR. Untuk debitur dengan pinjaman di bawah Rp 500 juta, subsidi bunga sebesar 6% pada tiga bulan pertama, kemudian 3% pada tiga bulan berikutnya.

Baca juga: Menkeu: Realisasi Dana PEN Lebih Cepat dengan Program Eksisting

Adapun debitur dengan pinjaman sebesar Rp 500 juta-Rp 10 miliar, mendapat subsidi bunga 3% pada tiga bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya. Program subsidi bunga KUR diluncurkan sejak Maret lalu, sebagai respons pemerintah terhadap dampak pandemi covid-19.

Pemerintah turut meringankan beban pelaku usaha ultra mikro dan mikro saat pandemi. Dalam hal ini, mereka yang memiliki kredit dalam program Mekaar, UMi, koperasi, Pegadaian dan PT PMN. Kelompok usaha tersebut juga mendapat subsidi bunga kredit dari pemerintah.

“Yang pinjamannya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Mereka ini mendapatkan subsidi bunga. Kita estimasi jumlah mereka, termasuk yang pinjam di koperasi, bisa mencapai 60 juta pelaku usaha,” pungkas Ani, sapaan akrabnya.

Sementara itu, debitur yang menerima relaksasi penundaan pembayaran pokok selama enam bulan, nilainya mencapai Rp 285 triliun dengan outstanding sebesar Rp 1.600 triliun.

Baca juga: Diskon Tagihan Listrik Juga Menyasar Sektor UMKM

Di samping subsidi bunga dan penundaan pembayaran kredit, pemerintah berencana memberikan bantuan sosial sebagai kredit modal kerja bagi pelaku usaha kecil, mikro dan ultra mikro. Program yang menyasar 12 juta pelaku usaha itu memberikan dana sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Pemerintah juga mengidentifikasi 9 juta pelaku usaha kecil untuk diberikan kredit sebesar Rp 2 juta tanpa bunga. “Itu dilakukan untuk meningkatkan daya tahan usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bankable,” imbuh Bendahar Negara.

Dukungan pemerintah pada sektor UMKM tertuang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor UMKM mencapai Rp 123,4 triliun.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya