Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dilansir keterangan resmi, Jumat (7/8).
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, dan Audible, Inc.
Selanjutnya yang juga terdaftar ialah Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan juga The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Hestu Yoga.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tambahnya.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Baca juga: IHSG Terjun Ke Zona Merah
Tujuan penunjukan pemungut PPN PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.
"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ulasnya.
Pengkreditan pajak masukan PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
"Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak," tambah dia.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Hal ini sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menunjuk 6 perusahaan digital luar negeri, mereka yakni Amazon Web Service Inc.; Google Asia Pte Ltd.; Google Ireland Ltd.; Google LLC; Netflix International B.V. dan Spotify AB. (A-2)
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Meski potensi ekonomi digital besar, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek literasi.
Peran AI sebagai intelligent trust, bukan pengganti tanggung jawab manusia, melainkan alat untuk memperkuat transparansi, keadilan distribusi, dan pengambilan keputusan beretika.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Penambahan fitur di Strava ini merupakan bentuk respons langsung terhadap tingginya minat serta permintaan dari komunitas pengguna terhadap kelima aktivitas fisik tersebut.
Sebuah studi terhadap siswa di Indonesia mengungkapkan bahwa 75% responden merasa lebih termotivasi saat belajar melalui pendekatan gamifikasi.
Momentum Ramadan merupakan periode paling krusial bagi industri aplikasi gaya hidup Muslim.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
Apple merilis iOS 26.2.1 dengan fokus utama dukungan AirTag 2 dan perbaikan bug aplikasi Wallet. Simak rincian lengkap pembaruannya di sini.
Bagi pengguna iPhone yang belum sempat melakukan update ke versi 26.2, pembaruan ini akan digabungkan (bundled) sehingga Anda langsung mendapatkan seluruh fitur baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved